Laporan terakhir dari Singapore Institute for International Affairs (SIIA) menyatakan bahwa langkah Uni Eropa menghapuskan biofuel minyak kelapa sawit dalam target energi terbarukannya dengan alasan terkait deforestasi, mungkin akan mengakibatkan kemunduran dalam praktik-praktik keberlanjutan dan deforestasi yang lebih luas.
Dalam laporan berjudul “Minyak Kelapa Sawit dan Biofuel: Survey Lanskap Keberlanjutan di Eropa, Cina dan India” SIIA mengatakan bahwa Renewable Energy Directive (RED II) Uni Eropa justru akan menjadi disinsentif bagi perkembangan keberlanjutan.
“Momentum untuk memajukan produksi berkelanjutan kini berada dibawah ancaman,” laporan tersebut mengatakan, sambil menambhakan bahwa “Rencana ini mungkin tidak akan membawa kemajuan yang berarti bagi usaha-usaha untuk menangani keberlanjutan di sektor ini”.
Laporan SIIA yang diterbitkan pada bulan Mei 2019 tersebut, mengatakan bahwa industri kelapa sawit perlu terus berada pada jalan keberlanjutan yang menurutnya sudah jauh mengalami kemajuan selama ini. Laporan tersebut juga mengatakan bahwa Indonesia dan Malaysia, dua produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia yang memasok sekitar 85 persen minyak kelapa sawit global, memiliki komitmen kuat kepada keberlanjutan komoditas ini.
Laporan menyebutkan ada tiga hal dibalik langkah kontra-produktif Uni Eropa ini, dan yang pertama adalah bahwa ia akan “mengirimkan sinyal negatif kepada pasar konsumen lainnya mengenai penggunaan minyak kelapa sawit. Ini bisa mengalihkan permintaan kepada minyak nabati lainnya yang kurang efisien dan membutuhkan lebih banyak lahan dalam budidayanya”.
Disamping banyaknya usaha mendorong metode produksi yang berkelanjutan, terdapat juga permintaan yang tinggi untuk produk dan konsumsi yang berkelanjutan di Eropa, yang merupakan penyerap minyak sawit tersertifikasi keberlanjutan terbesar. Karenanya, dampak langkah Uni Eropa ini akan sangat terasa di pasaran minyak sawit global.
Langkah Uni Eropa ini juga mungkin dicermati sebagai langkah yang mendiskreditkan usaha-usaha kelapa sawit berkelanjutan yang dilakukan oleh negara produsen dan karenanya akan melemahkan kemajuan lebih lanjut dalam bidang ini. Preseden ini juga dapat mengalihkan pasaran utama minyak kelapa sawit dari pasar di Eropa ke pasar di Cina dan India, negara penyerap terbesar komoditas ini, yang justru pemahamannya mengenai keberlanjutan masih berada pada tahap sangat dini.
Hal ini akan menimbulkan kekhawatiran bahwa pasokan minyak kelapa sawit kedua negara ini mungkin tidak akan berasal dari produksi dengan standar keberlanjutan tertinggi, tambah laporan tersebut.
Laporan SIIA ini juga mengatakan bahwa langkah UE, yang menurutnya “dapat dipertanyakan dalam hal kepatuhannya pada aturan aturan perdagangan” mungkin akan merongrong sebuah industri ekspor penting bagi Indonesia dan Malaysia, yang memberikan sumber kehidupan bagi jutaan petani kecil disana. Kedua produsen ini juga sudah menyadari pentingnya perbaikan terus menerus dalam standar dan praktik keberlanjutan mereka.
Laporan juga menunjuk kepada Perubahan Penggunaan Lahan Tidak Langsung (Indirect Land-Use Change /ILUC) yang dipakai dalam RED II Uni Eropa sebagai kriteria dan berada di pusat perdebatan di seputar penghapusan penggunaan minyak kelapa sawit, kecuali bila memenuhi persyaratan “risiko rendah”) dan/atau memenuhi kategori pengecualian, seperti hasil dari petani kecil swadaya.
“Sementara memang penting bagi negara produsen untuk membersihkan mata rantai pasok mereka, kontroversi seputar ILUC menyoroti bagaimana pentingnya bagi pasar konsumen utama untuk mengembangkan pengertian bersama dengan negara produsen mengenai apa sebenarnya keberlanjutan itu dalam prakteknya dan untuk menghindari terjadinya perubahan-perubahan aturan”.
Biaya Dalam Keberlanjutan
Selain masalah sertifikasi keberlanjutan, salah satu perdebatan yang ada terkait kelap sawit adalah masalah siapa yang harus menanggung biaya sertifikasi keberlanjutan.
Beberapa kalangan percaya bahwa konsumen yang harus menanggungnya karena merekalah yang meminta standar keberlanjutan yang tinggi, dan dengan demikian dapat membayar harga yang lebih tinggi bagi minyak kelapa sawit yang berkelanjutan. Sementara. pihak lain percaya justru produsen yang harus menanggungnya karena mereka adalah pihak yang akan mendapatkan akses pasar yang lebih luas.
“Sepertinya sertifikasi berada pada persimpangan jalan yang penting: sedikit sekali premium bagi sertifikasi karena pasar yang sensitif kepada harga, seperti Cina dan India, tidak ingin membayar lebih,” laporan mengatakan, dengan menambahkan bahwa pada saat yang sama perusahan sawit dikritik sebagai kurang berbuat demi keberlanjutan.
Petani kecil menyumbang lebih dari 40 persen produksi minyak kelapa sawit, tetapi sebagian terbesar dari mereka luput dari proses sertifikasi karena alasan mahal maupun kerumitan prosesnya.
“Diperlukan lebih banyak dukungan untuk memantu petani kecil ini memperoleh sertifikasi sementara memasitkan bahwa sertifikasi mereka dapat dihargai sama seperti halnya sertifikasi lainnya oleh pasar utama konsumen di Cina dan India melalui kampanye dan usaha edukasi,” ujar laporan SIIA tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa langkah antara yang tidak secara eksplisit terfokus pada sertifikasi, seperti Daerah Asal yang Terverifikasi, kini sedang disusahakan untuk membantu pemain skala kecil dan menengah untuk mengadopsi praktik-praktik keberlanjutan yang lebih baik dan yang dapat diakui oleh pembeli-pembeli utama.
SIIA mengambil kesimpulan bahwa diperlukan penelitian lebih lanjut di masa yang akan datang, termasuk mencatat semua aksi yang ada dan dampaknya pada Eropa, serta pasar konsumen utama lainnya, serta pada negara produsen dan industrinya.
“Hal ini akan membantu mengidentifikasi areal areal dimana akan diperlukan usaha bersama untuk mencapai kelapa sawit berkelanjutan,” tutupnya.