Kontan Harian, 27 November 2018
Pemerintah akan menghentikan sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan turunannya. Hanya, implementasi kebijakan ini menunggu perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.81/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Namun, pekan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani bertandang ke Argentina menghadiri kegiatan G20 dan baru kembali ke Indonesia pada 2 Desember.
Dalam revisi PMK itu, pemerintah akan membebaskan
semua pungutan ekspor, selama harga CPO di bawah US$ 500 per ton. Untuk harga CPO US$ 500-US$ 549 per ton, pungutan ekspor CPO sebesar US$ 25 per ton, turunan pertama US$ 10 per ton, dan turunan kedua US$ 5 per ton. Lalu, pungutan ekspor kembali ke level normal, jika harga CPO di atas US$ 549 per ton.