The Palm Scribe

Sawit Watch Minta Pemerintah Menegakkan Hukum di Sektor Kelapa Sawit

 

SDG

Menyusul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru baru ini yang menguatkan berbagai temuan yang sudah lama dilontarkan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Sawit Watch pada hari Kamis (5/9) meminta pemerintah untuk melakukan penegakan hukum dan memastikan semua perusahaan kelapa sawit untuk tunduk pada hukum dan memiliki sertifikasi keberlanjutan.

“Apa yang ditemukan oleh BPK, sudah sejak lama kami sampaikan kepada pemerintah atau pun masyarakat umum. Bahwa banyak perusahaan yang beroperasi tanpa HGU, tidak melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma atau tumpang tindih perijinan, ini merupakan cerita kelam yang sudah terjadi sejak industri ini berkembang hingga saat ini,” Inda Fatinaware, Direktur Eksekutif Sawit Watch, mengatakan dalam siaran pers yang diterima The Palm Scribe .

Anggota IV BPK Rizal Djalil mengatakan, ditemukan antara lain mengenai hak guna usaha yang belum dimiliki, plasma yang seharusnya sudah dibangun namun belum dibangun, tumpang-tindihnya usaha perkebunan dengan pertambangan, perkebunan yang menggarap di luar izin pemerintah, serta perkebunan yang didirikan di atas hutan lindung.

Selain itu juga ditemukan minimnya perusahaan sawit yang tersertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Walaupun bersifat mandatori dan telah berjalan selama sembilan tahun, baru 413 dari 2.528 perusahaan sawit yang terdaftar di Kementerian Pertanian yang sudah tersertifikasi ISPO.

Inda mengatakan temuan BPK ini memperlihatkan bahwa perusahan perkebunan sawit di Indonesia tidak taat aturan dan hukum sesuai regulasi yang ada. Sedikitnya perkebunan sawit yang sudah tersertifikasi ISPO juga menunjukkan bahwa banyak.perusahaan perkebunan sawit melakukan pembangkangan terhadap peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Jadi kami berharap kepada pemerintah untuk segera mempercepat akselerasi INPRES No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit (Inpres Moratorium dan Evaluasi Sawit). Salah satunya dengan melakukan audit kebun dan menindaktegas semua perkebunan sawit yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Inda.

Sawit Watch mengatakan bahwa sebagai pemberi izin atau regulator, pemerintah harusnya melakukan penegakan hukum sementara perusahaan atau pelaku industri sawit dihimbau agar taat pada hukum yang ada, untuk memastikan mereka melakukan praktik baik dalam berbisnis dan bertanggung jawab terhadap persoalan sosial dan lingkungan hidup.

Dalam pengungkapannya, Rizal tidak menyebutkan nama maupun rincian  luasan lahan sawit yang dianggap BPK bermasalah. Namun, ia menyatakan terdapat jutaan hektar lahan yang bermasalah tersebar di  provinsi Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.

Dalam rekomendasinya kepada pemerintah, BPK antara lain menganjurkan pelibatan Kepolisian Nasional serta Kejaksaan Agung karena pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan kelapa sawit ini terkait dengan pidana dan bertentangan dengan undang-undang kehutanan dan perkebunan.

Share This