
Organisasi lingkungan Sawit Watch mengutarakan kekhawatirannya bahwa rencana Kementerian Tenaga Kerja untuk merevisi Undang-Undang Ketanagakerjaan akan dapat melegitimasi praktik-praktik perburuhan yang tidak adil.
“Revisi UU Ketengakerjaan dikhawatirkan hanya akan melegitimasi praktik ketenagakerjaan yang tidak adil selama ini,” Direktur Eksekutif Sawit Watch Inda Fatinaware mengatakan dalam sebuah pernyataan tertulisnya yang dikirimkan kepada The Palm Scribe Senin (9/12).
Kementerian tenaga kerja dalam menyampaikan revisi UU Ketenagakerjaan melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja baru-baru ini mengatakan bahwa Pemerintah menilai UU Ketenagakerjaan tidak adaptif terhadap permintaan investor.
“Pemerintah menyampaikan bahwa revisi dilakukan karena adanya persoalan di bidang ketenagakerjaan, bahwa UU ini tidak adaptif dengan tuntutan investasi. Hal tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah sampai sejauh ini hanya mengakomodasi usulan pengusaha semata, pemerintah tidak mendengar usulan buruh”, ujar Inda.
Ia mengatakan mencurigai Omnibus Law sebagai usaha melegitimasi berbagai usulan yang dikemukakan oleh organisasi pengusaha kepada presiden dalam pertemuan mereka di bulan Juli 2019, usulan-usulan yang ditolak oleh buruh.
Usulan tersebut termasuk perluasan sektor dimana outsourcing diperbolehkan, juga perihal perpanjangan masa kontrak dan pengaturan pesangon.
“Di sektor perkebunan sawit, usulan tersebut sangat memberatkan buruh, terutama buruh perempuan. Sebagian besar buruh perempuan berstatus buruh tidak tetap, karena itu usulan perluasan outsourcing dan penambahan masa kontrak hanya akan melegitimasi status prekariat buruh perempuan”, lanjut Inda.
Zidane, spesialis burut Sawit Watch dan juga Kordinator Koalisi Buruh Sawit (KBS) mengatakan dalam pernyataan tertulis yang sama bahwa status prekariat buruh merupakan salah satu problem utama dalam perkebunan kelapa sawit.
“Massifnya buruh harian lepas, buruh borongan, buruh kontrak, buruh dengan perikatan kerja tak jelas merupakan fakta di perkebunan sawit. Apakah itu yang dimaksud pemerintah dan korporasi sebagai persoalan ketenagakerjaan dan karena itu praktik tersebut akan dibenarkan melalui Omnibus Law?”, kata Zidane, sambil mengatakan bahwa pemerintah banyak berbicara mengenai memfasilitasi penanaman modal tetapi tidak pernah menyinggung masalah kesejahteraan buruh.
“Kami mengkhawatirkan UU Cipta Lapangan Kerja ini akan merugikan buruh perkebunan sawit, melegitimasi praktik kerja eksploitatif di perkebunan sawit”, tambah Zidane.
Inda Fatinaware mengatakan Pertumbuhan ekonomi dan invetasi tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak buruh.
”Pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan perlindungan buruh perkebunan sawit, tidak hanya mengeluarkan regulasi mempermudah investasi”, tegas Inda.
Subscribe to our newsletter
Stay on top of the industry's news because your informed opinion matters to the palm oil industry.
Thank you for your subscription!
We promise to respect your privacy.