Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) telah menerbitkan dokumen panduan tentang upah layak bagi industri kelapa sawit guna memastikan bahwa pekerja dan keluarga mereka mendapatkan upah yang cukup untuk perumahan, medis, air bersih, fasilitas dasar dan kebutuhan hidup lainnya.
Dokumen yang disiapkan melalui kerja sama dengan Satuan Tugas Tenaga Kerja, menetapkan upah yang layak untuk semua pekerja di unit bersertifikasi RSPO, kata organisasi multi-stakeholder dalam siaran pers yang diterima oleh The Palm Scribe pada hari Rabu.
“Anggota RSPO telah mengambil langkah berani, dan sekarang meminta produsen kelapa sawit untuk memberikan upah layak. Saya berharap dampak positif akan terasa di seluruh industri, dan tidak hanya terbatas pada pekerja di lapangan. Tanggung jawab ini tidak hanya berada di tangan produsen, dukungan dari seluruh anggota sangat penting untuk memastikan bahwa pekerja dan keluarga mereka memiliki hak atas standar hidup yang layak,” kata Manajer Hak Asasi Manusia dan Standar Sosial RSPO, Kamini Visvananthan seperti dikutip dalam siaran pers tersebut.
Panduan ini diharapkan akan membantu anggota untuk menilai apakah remunerasi yang diberikan kepada pekerja mereka sudah cukup bagi pekerja dan keluarganya untuk mendapatkan gaya hidup mendasar tetapi layak, yang memperhitungkan kebutuhan keluarga seperti perumahan yang layak, fasilitas sanitasi, air bersih yang memadai, perawatan medis, serta kebutuhan pendidikan untuk anak-anak dalam keluarga.
Ia menambahkan bahwa dokumen pedoman tersebut merupakan elemen penting dari Prinsip dan Kriteria RSPO 2018 yang baru-baru ini diadopsi. Ini menjelaskan cara menentukan patokan DLW, menghitung DLW, menghitung upah yang berlaku dan kesenjangan upah yang ada, serta cara-cara untuk mengembangkan rencana implementasi mandiri bagi anggota petani RSPO untuk bergerak menuju pembayaran DLW.
“Panduan ini bukan akhir tetapi awal dari perjalanan ini, dan kami akan terus bekerja sama dengan petani, Sekretariat RSPO, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan konsep ini dipahami oleh semua dan dapat diterapkan,” Lee Kuan Yee, Senior Manajer Keberlanjutan di Kuala Lumpur Kepong Berhad (KLK) dan anggota Dewan Gubernur RSPO, seperti dikutip dalam rilis tersebut.
Lee mengatakan bahwa karena konsep ini relatif baru di industri, Sekretariat RSPO menyelenggarakan beberapa lokakarya dan sesi bersama-sama dengan para petani dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyempurnakan panduan ini dan memasukkan langkah-langkah implementasi bagi para petani untuk secara progresif bekerja menuju implementasi sebuah DLW.
Untuk membantu anggota dalam menghitung DLW, perkiraan tolok ukur untuk beberapa wilayah di empat negara; Ghana, Indonesia, Malaysia, dan Kolombia, disediakan pedoman untuk referensi, namun demikian RSPO berencana untuk memberikan tolok ukur bagi negara-negara di mana para anggotanya terlibat dalam produksi minyak sawit.
Pengembangan dokumen panduan ini dimulai pada Januari 2019, dengan target penyelesaian yang diselenggarakan bersama RSPO, Dialog Minyak Kelapa Sawit Berkelanjutan – Eropa, dengan mitra-mitra Prakarsa Perdagangan Berkelanjutan (IDH) dan Aliansi Minyak Kelapa Sawit Eropa (EPOA), di Utrecht, Belanda, pada hari Jumat 14 Juni, 2019.
Acara ini berfokus pada bagaimana Eropa akan memenuhi targetnya untuk memperoleh minyak kelapa sawit secara 100 persen berkelanjutan pada tahun 2020. Saat ini sudah banyak yang membuat kemajuan dalam komitmen sumber daya berkelanjutan mereka, namun lebih banyak pekerjaan yang harus dilakukan, dan dengan urgensi, untuk menutup celah dan benar-benar mengubah pasar. Mendorong penyerapan pasar dan permintaan minyak sawit berkelanjutan adalah tanggung jawab bersama, tindakan ini diperlukan dari semua pemain industri.
Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) adalah organisasi keanggotaan nirlaba internasional, yang menyatukan para pemangku kepentingan dari berbagai sektor industri minyak sawit termasuk produsen kelapa sawit, pengolah atau pedagang minyak sawit, produsen barang-barang konsumen, pengecer, bank dan investor, LSM konservasi lingkungan atau alam, dan LSM sosial atau pembangunan.