Bisnis Indonesia, 4 Desember 2018
Lembaga sertifikasi kelapa sawit Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) memberikan waktu hingga Desember 2019 agar pelaku usaha membereskan hak guna usaha (HGU) sebagai persyaratan sertifikasi, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi RI No.138/2015 yang merevisi ulang UU No.39/2014 tentang Perkebunan khususnya Pasal 42. Pascaputusan itu, pembangunan perkebunan sawit hanya boleh dilakukan jika telah mengantongi sertifikat HGU serta izin usaha perkebunan (IUP). Direktur RSPO Indonesia Tiur Rumondang mengatakan untuk saat ini belum ada sanksi yang menunggu bagi anggota yang sampai batas waktu masih belum dapat memenuhi persyaratan tersebut.