The Palm Scribe

RSPO Bekukan Sertifikat Raksasa Sawit Indofood

Indofood, perusahaan pangan terbesar di Indonesia melanggar peraturan buruh berdasarkan ILO

 

Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) telah membekukan sertifikasi keberlanjutan bagi sebuah pabrik kelapa sawit dan tiga perkebunan yang dimiliki sebuah perusahaan di mana raksasa sawit Indofood memiliki saham mayoritas, dikarenakan pelanggaran prinsip-prinsip dasar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

“Sifat pelanggaran yang serius dan metodis” telah mengakibatkan pembekuan saat itu juga dari sertifikasi yang sebelumnya diberikan kepada pabrik sawit Begerpang dan kebun pemasoknya, yang kesemuanya dimiliki oleh PT London Sumatra Tbk (Lonsum), demikian bunyi surat RSPO kepada Presiden Direktur Lonsum Benny Tjoeng dan Kepala Group untuk Keberlanjutan, Muhammad Waras. Indofood Agri Resources Ltd, sebuah anak perusahan PT Indofood Sukses Makmur yang tercatat di Bursa Singapura, memiliki 64,4 persent saham Lonsum.

Surat bertanggal 2 November 2018 yang ditandatangani oleh Ketua Panil Komplain RSPO Henry Barlow, mengatakan bahwa penyebab pembekuan adalah dikarenakan ditemukannya diskriminasi dalam pekerjaan, ancaman atau intimidasi, dan dibatasinya hak berorganisasi serta hak tawar kolektif.

“Dibatalkannya pembekuan sertifikasi ini tergantung kepada kemampuan PT Lonsum untuk memenuhi arahan-arahan Panil Komplain mengenai aksi-aksi perbaikan,” surat tersebut, yang salinannya telah dapat diperoleh lewat daring, mengatakan.

RSPO minta diadakannya audit penuh atas semua unit terkait anak perusahaan Indofood yang tersertifikasi dalam tiga bulan ini dan juga meminta adanya pengawasan terhadap audit-audit tersebut.

Surat itu juga mengatakan bahwa satu penyelidikan yang dilakukan RSPO menemukan lebih dari 20 pelanggaran dari prinsip dan kriteria RSPO serta 10 pelanggaran undang-undang tenaga kerja, yang terjadi di fasilitas Indofood yang diaudit.

Penyelidikan tersebut diadakan menuruti masuknya komplain terhadap perusahaan yang diajukan oleh Rainforest Action Network (RAN), International Labor Rights Forum (ILRF) and organisasi buruh Indonesia OPPUK, setelah berbagai pelanggaran hak pekerja yang serius terdokumentasi di perkebunan yang dimiliki Indofood, sebuah rilis pers yang dikeluarkan ketiga organisasi tersebut mengatakan.

Serangkaian laporan independen dalam beberapa tahun terakhir ini memperlihatkan bahwa Indofood, salah satu perusahaan kelapa sawit swasta terbesar di Indonesia, telah melanggar standar-standar RSPO, norma maupun hukum nasional dan internasional, dan menjalankan praktik- praktik ekspooitasi buruh — termasuk dengan kasus-kasus pekerja yang tidak dibayar, kerja yang rentan serta kondisi kerja yang tidak sehat, rilis bersama tersebut mengatakan.

“Indofood adalah salah satu dari perusahaan terburuk dan dengan terus memberinya sertifikasi keberlanjutan akan menjatuhkan reputasi keseluruhan industri sawit, dan dengannya, RSPO juga,” ujar Direktur Eksekutif OPPUK Herwin Nasution. “Sebagai langkah pertama menuju keadilan bagi pekerja, Indofood harus memperbaiki pelanggaran-pelanggaran yang telah berjalan selama bertahun-tahun.”

Sejumlah penghasil dan pembeli minyak sawit termasuk pembeli seperti Nestle, Musim Mas, Cargill, Fuji Oil, Hershey’s, Kellogg’s, General Mills, Unilever, dan Mars, sudah memutuskan hubungan dengan indofood sebelum sanksi ini dijatuhkan.

“Ini seharusnya titik yang terakhir bagi perusahaan dan bank yang masih bertransaksi dengan Indofood. Mereka seharusnya segera memutuskan hubungan mereka dengan perusahaan ini,  kalau tidak, mereka akan secara sadar terus berbisnis dengan sebuah perusahaan yang masih menggunakan sikap-sikap ilegal dan tidak etis,” Direktur Kampanye Agribisnis RAN Robin Averbeck mengatakan dalam rilis bersama itu.

Rilis terakhir ini mengutip bahwa perusahaan yang memiliki joint venture atau kemitraan dengan Indofood, seperti misalnya PepsiCo, Wilmar, dan Yum! Brands seharusnya segera memutus hubungan mereka sementara investor dan peminjam uang, termasuk Bank Sumitomo Mitsui Financial Group dari Jepang dan Mizuho Financial Group dan Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG) –– seharusnya juga segera membatalkan pembiayaan mereka.

Eric Gottwald, Wakil Direktur ILRF, mengatakan bahwa aksi yang diambil RSPO ini seharusnya menjadi uji kasus yang dapat digunakan RSPO, para pembeli dan pemberi pembiayaan untuk memperkuat kebijakan dan praktik mereka yang menentang ekspoitasi buruh.

Gottwald dikutip dalam rilis bersama tadi sebagaimana mengatakan bahwa selama dua tahun ketika RSPO sibuk mendapatkan keputusan akhir, para pekerja terus menjadi korban pelanggaran hak-hak dasar pekerja. Pekerja yang mempertaruhkan dirinya sendiri untuk melaporkan kasus-kasus pelanggaran, harus dibantu oleh proses komplain yang lebih cepat dan efektif.

RAN, ILRF and OPPUK membeberkan dengan jelas apa saja yang harus dipenuhi Indofood untuk memperbaiki pelanggaran-pelanggaran perburuhan yang telah dilakukannya.

Kedalamnya termasuk segera mempromosikan semua pekerja yang menjalankan pekerjaaan inti perkebunan menjadi berstatus permanen, membayar upah hidup yang layak dan secara mundur, membayarkan kompensasi kepada pekerja yang telah ditahan upahnya, keuntungan dan fasilitas, promosi serta tidak dibayar untuk pekerjaannya.

Juga sepenuhnya menghormati hak-hak buruh untuk berorganisasi dan memastikan bahwa tidak ada tindakan balas dendam terhadap semua buruh.

Perusahaan juga harus menjamin hak-hak perempuan dengan mengatasi diskriminasi serius terhadap pekerja wanita di perkebunan-perkebunan Indofood, dan memastikan bahwa target-target produksi ditentukan dengan adil dan transparan, dengan berkonsultasi pada pekerja, organisasi pekerja dan serikat buruh independen.

Ketiga organisasi di atas juga terus mengimbau kepada Indofood untuk segera mengadopsi dan melaksanakan sebuah kebijakan komprehensi dalam jangka waktu tertentu yang menjamin tidak akan adanya deforestasi, penggunaan lahan gambut dan tidak adanya kebijakan ekspoitasi.

RSPO and PT Indofood sampai saat ini ditulis, belum memberikan komentar atau jawaban atas pertanyaan yang dikirimkan kepada mereka melalui daring.

Share This