Bisnis Indonesia, 19 November 2018
Wakil Tetap RI di Jenewa Hasan Kleib mengatakan dalam siaran pers, Minggu (18 November), delegasi Indonesia saat pertemuan Komite Hambatan Teknis Perdagangan Barang yang diselenggarakan di Jenewa pada 14 November kembali mempermasalahkan perlakuan negatif Uni Eropa (UE) terhadap produk kelapa sawit (crude palm oil/CPO), yakni Amendment Renewable Energy Directive 2009/20/EC (RED II) dan kebijakan pelabelan palm oil free pada berbagai produk konsumen oleh perusahaan swasta di UE. Kedua kebijakan tersebut dinilai menghambat akses CPO dan produk turunannya asal RI.
Upaya Indonesia untuk mengadukan UE di World Trade Organization (WTO) mendapat dukungan dari Malaysia, Honduras, Kolombia, dan Thailand. Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Togar Sitanggang mengakui pelabelan bebas minyak sawit berdampak pada turunnya konsumsi CPO pada konsumen UE.