Bisnis Indonesia, 26 Februari 2019
Deputi Bidang Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud setelah rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian, Senin (25 Februari), mengatakan bahwa pungutan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sedang dikaji kembali. Berdasarkan catatan “Bloomberg”, harga CPO pada 18 Februari–25 Februari berkisar $550 per ton–$560 per ton. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.152/2018 tentang Tarif Layanan BPDP Kelapa Sawit, pemerintah membebaskan pungutan ekspor CPO jika harga komoditas tersebut beserta turunannya berada di bawah $570 per ton. Musdhalifah mengatakan bahwa pemerintah tidak ingin membebani produsen baik pelaku usaha maupun petani.