Kompas, 2 Maret 2019
Harga referensi sebagai patokan ekspor komoditas minyak sawit mentah sebesar $595,98 per ton. Harga referensi itu berlaku mulai Jumat (1 Maret). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa sawit (BPDPKS), pungutan ekspor $25 per ton mulai diberlakukan jika harga CPO lebih dari $570 per ton. Namun, pungutan sawit belum diberlakukan. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, pengusaha tidak terkena pungutan ekspor mulai 1 Maret 2019 hingga ada evaluasi dan tinjauan berikutnya untuk harga referensi yang berlaku saat ini.