Kompas, 6 Februari 2019
Pemerintah berencana menghapuskan kewajiban menyertakan laporan penyurvei empat komoditas ekspor, termasuk minyak sawit mentah. Penghapusan kewajiban untuk sawit dan gas akan diberlakukan mulai Februari 2019 ini. Namun, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Senin (4 Februari), mengatakan, pembebasan kewajiban menyertakan laporan penyurvei untuk kelompok komoditas rotan setengah jadi dan kayu log dari tanaman industri masih dalam kajian. Pemerintah berupaya menyederhanakan prosedur ekspor untuk memacu daya saing.
Ketua Komite Tetap Pengembangan Ekspor Kamar Dagang dan Industri Indonesia Handito Joewono berpendapat, penghapusan itu positif untuk mendongkrak ekspor. Namun, dukungan bagi industri hilir perlu diwujudkan melalui beragam insentif untuk meningkatkan daya saing produk.