The Palm Scribe

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tahun 2020 Hanya Mencapai 52% dari Target

kelapa sawit

Pemerintah Indonesia hanya berhasil memenuhi sekitar 52 persen dari target peremajaan tanaman sawit rakyatnya di tahun 2020 yang sebesar 180.000 hektar, seorang pejabat mengatakan.

“Tahun lalu (2020) saja hanya terealisasi seluas sekitar 94.000 hektar. Itu berarti hanya sekitar 52 persen dari target 180.000 hektar yang ditetapkan tahun lalu. Tahun ini target kita sekitar 180,000 hektar juga. Mudah-mudahan bisa tercapai,” ujar Musdhalifah Mahmud, Deputi Bidang  Koordinasi  Pangan dan Agribisnis pada Kementerian   Koordinator   Bidang   Perekonomian seperti dikutip Gabungan Produsen Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dalam sebuah pernyataan tertulisnya.

Dia  mengatakan  bahwa  sejak  diluncurkan  tahun  2016,  baru  terealisasi  sekitar 196,000  hektar  yang  sudah  masuk  dalam  program  Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pemerintah. Padahal  pemerintah sudah menargetkan akan meremajakan perkebunan kelapa sawit rakyat seluas 180,000 hektar per tahun.

Musdalifah, yang dikutip ketika berbicara dalam sebuah diskusi GAPKI, mengatakan bahwa salah satu permasalahan dibalik rendahnya pencapaian peremajaan sawit rakyat tahun lalu itu adalah permasalahan status hukum perkebunan rakyat, seperti yang diutarakan pada kesempatan yang sama sebelumnya oleh  Ketua  Umum  Asosiasi  Petani  Kelapa  Sawit  Indonesia,  Gulat  ME  Manurung,

Gulat mengatakan bahwa status hukum lahan perkebunan yang mau diremajakan masih menjadi masalah utama yang menghambat upaya  percepatan  PSR karena lahan berada di dalam kawasan hutan.

Menurutnya, tanpa kejelasan status hukum perkebunan maka tidak mungkin memenuhi persyaratan untuk dapat mengikuti program PSR yang sedang dilakukan pemerintah  guna  membantu  para  petani  sawit,  yang  merupakan  pemilik  dari sekitar 41 persen dari  total 16,38 juta hektar lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. 

“Mengenai soal kawasan hutan ini, kita sedang menunggu adanya SOP dari Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  yang  juga  sedang menyusun  peraturan  pelaksanaan  UU  Cipta Kerja yang telah dikeluarkan  oleh pemerintah pusat. Tapi memang semangatnya adalah bagaimana kita mempercepat proses PSR yang masih lambat ini,” kata Musdhalifah.

Wakil  Ketua  Umum  GAPKI  Kacuk  Sumarto menyimpulkan  dari  paparan  para  pembicara  dan  sejumlah peserta bahwa permasalahan lain yang menghambat proses percepatan PSR itu adalah  masalah kemitraan antara petani sawit peserta PSR  dengan  mitra perusahaan, masalah pendampingan dana dari perbankan, masalah penghasilan pengganti (jaminan  hidup) bagi  petani selama  proses peremajaan sampai menghasilkan,  dan sejumlah masalah  administrasi  seperti  surat  tanah,  dan keabsahan dokumentasi-dokumentasi yang diperlukan.

Heru  Tri  Widarto,  Direktur  Tanaman  Tahunan  dan  Penyegar  pada Direktorat Jenderal Perkebunan di Kementerian Pertanian, mengatakan bahwa sebenarnya pemerintah  sudah  menyiapkan  solusi untuk  mengatasi permasalahan  para petani, termasuk dana pendamping lewat Kredit Usaha Rakyat dan sejumlah program tanaman sela, seperti jagung yang bisa ditanam para petani dengan bantuan pemerintah dalam rangka menggantikan penghasilan yang hilang selama peremajaan sawit mereka. 

“Saya  kira  ada berbagai solusi  bagi  permasalahan  petani.  Namun banyak  petani  masih  kurang  informasi  soal  PSR  ini,  sehingga  mungkin  perlu sosialisasi yang lebih intens di kalangan petani supaya mereka betul-betul paham program PSR,” katanya.

Sunari, Direktur Penghimpunan Dana pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),  mengatakan  bahwa  BPDPKS  juga  sedang  berusaha untuk mencari solusi atas semua permasalahan yang menghambat PSR tersebut. Salah  satu  solusi  untuk  memberikan income tambahan  bagi  petani,  BPDPKS sedang  mengkaji  pemanfaatan  pohon  sawit  sebagai  bahan  pembuatan  gula merah sehingga bisa dikomersilkan. 

“Namun diatas  itu  semua,  kami  kira  yang terpenting  adalah  adanya  komitmen dari  semua  pihak,  terutama Para Bupati untuk memfasilitasi proses pelaksanaan PSR ini sehingga bisa terealisasi dengan cepat,” katanya.

Musdhalifah lebih   lanjut mengatakan   bahwa   dalam   waktu   dekat   akan diselenggarakan   suatu   rapat   koordinasi   para   bupati   dan   walikota untuk mempercepat pelaksanaan PSR. “Rapat koordinasi ini akan dihadiri Mendagri dan  para  bupati  dan  walikota  guna  memfasilitasi  program  PSR  ini  sebagai program nasional yang harus disukseskan,” katanya. (*)

Baca lebih banyak tulisan oleh Bhimanto Suwastoyo.
Industri perhutanan? Kunjungi The Forest Scribe.
Share This