Kontan Harian, 7 Desember 2018
Industri produk turunan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) tidak menyambut positif Peraturan Menteri Keuangan No.152/PMK.05/2018 sebab kebijakan tersebut dinilai tidak mendukung program hilirisasi kelapa sawit dalam negeri. Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan kepada “KONTAN”, Rabu (5 Desember), bahwa penghapusan atau penurunan dana pungutan ekspor mestinya cukup diberlakukan pada produk turunan CPO saja. Dengan demikian, investor akan tertarik membangun industri pemurnian kelapa sawit di dalam negeri. Adapun minat pembeli internasional pada produk minyak sawit yang sudah diolah di Indonesia kian tinggi. Sahat menyarankan pemerintah untuk menjaga momentum tersebut.