The Palm Scribe

Prinsip dan Kriteria RSPO 2018: Dukungan Bagi Hak Komunitas, Petani dan Pekerja

Foto: Wicaksono/The Palm Scribe

Prinsip dan Kriteria (P&C) terbaru organisasi sertifikasi keberlanjutan kelapa sawit yang paling diakui di dunia, Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), berisi dukungan yang lebih kuat bagi hak-hak masyarakat, petani dan pekerja di industri kelapa sawit.

P&C RSPO 2018 yang diadopsi pada bulan November tahun lalu, menitikberatkan penyesuaian di tiga area terdampak yaitu – Manusia, Planet dan Kesejahteraan (People, planet, prosperity), ujar Imam El Marzuq, Manajer pelibatan masyarakat dari RSPO.

Khusus pada bagian manusia, penyesuaian diakomodasi melalui tiga prinsip, yaitu: Penghormatan kepada hak azasi manusia dan masyarakat, pelibatan petani kecil kelapa sawit dan penghormatan kepada hak dan kondisi kerja para pekerja.

“Perubahan paling kuat terjadi di hak-hak pekerja,” ujar Imam yang sudah bekerja dengan RSPO selama tujuh tahun terakhir ini.

Ia mengatakan bahwa diantara perubahan yang ada, terdapat instrumen untuk penerapan standar di lapangan, seperti misalnya, penguatan mekanisme pengaduan mengenai isu-isu hak hak azasi manusia. “Dalam standar baru ini, ada dokumen/kebijakan baru mengenai pembela HAM yang memberikan perlindungan bagi mereka dan berimplikasi kepada status sertifikasi,” Imam menekankan.

Ia menjelaskan bahwa standar baru ini menyediakan fasilitas untuk pengaduan maupun mediasi. Ia mencontohkan misalnya kasus whistleblower dan mengatakan bahwa dalam standar yang baru, perusahaan bertanggung jawab untuk melindungi para whistleblower ini atau pihak-pihak lainnya yang memperjuangkan hak hak pekerja.

“Ada semacan rujukan mengenai bagaimana perusahaan dapat melindungi mereka. Ini tidak ada sebelumnya,” ujar Imam, sambil menambahkan bahwa aspek baru lainnya adalah dalam memformulasi apa yang dianggap sebagai biaya hidup yang wajar di sektor perkebunan.

Imam El Marzuq/RSPO

“Berbeda dengan Upah Minimum Regional (UMR), komponennya dihitung dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan keluarga, dimana dulunya hanya didasarkan atas kebutuhan individu saja, sekarang komponen keluarga ditambahkan,” jelasnya.

Mengenai petani kecil, yang lebih sering dikenal sebagai smallholders, P&C yang baru mengambil pendekatan sertifikasi yang baru. Sementara bagi perusahaan, P&C mensyaratkan delapan prinsip keberlanjutan, bagi petani kecil, prinsip prinsip ini diterjemahkan khusus bagi kondisi mereka.

“ini adalah pendekatan baru, dengan dokumen yang berbeda dan jumlah prinsip yang juga berbeda. Untuk petani kecil, hanya ada empat prinsip yang disesuaikan kepada konteks smallholder tanpa mengurangi nilai keberlanjutannya,” Imam menjelaskan.

Sebuah kelompok kerja kini masih melakukan finalisasi standar khusus ini dan Imam menambahkan bahwa bila tidak ada halangan, standar baru ini sudah akan dapat diadopsi pada bulan Oktober atau November.

Mengenai standar sosial serta penghormatan dan perlindungan bagi masyarakat setempat, anggota RSPO yang ingin membuka perkebunan baru, wajib untuk mendapatkan Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (FPIC) dari masyarakat setempat, serta harus melakukan pengujian dampak sosial terlebih dahulu.

FPIC merupakan hak khusus yang memungkinkan masyarakat setempat untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan mereka terhadap sebuat proyek yang akan dapat berdampak kepada mereka atau daerah mereka. Sementara itu Asesmen Dampak Sosial diperlukan  untuk mengindentifikasi permasalahan sosial yang ada disebuah daerah, sehingga dapat menghindari konflik atau pertikaian dimasa datang dan juga memenuhi hak hak masyarakat setempat.

“FPIC ini bukan proses sekali jadi, melainkan terus menerus, karena dinamika dalam masyarakat sering menyebabkan proses ini tidak berjalan dengan baik. Mungkin ada hal-hal yang sengaja atau tidak disengaja, terlupakan dan ini akan dapat menimbulkan pertikaian,” ujar Imam.

Pada intinya, sebuah pengujian dampak sosial yang menyeluruh, dikombinasikan dengan sebuah proses FIPC akan dapat menjamin operasi peru

Share This