The Palm Scribe

Perusahaan tak taat aturan B20 didenda

The Jakarta Post, 19 Desember 2018

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melayangkan surat denda dengan total sekitar Rp360 miliar ($24,83 juta) kepada 11 perusahaan sebagai sanksi atas ketidakpatuhan terhadap aturan penyaluran biodiesel 20% atau B20, kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto, seperti dikutip dari “Kontan.co.id”. Kementerian ESDM memberikan waktu seminggu kepada badan usaha yang bersangkutan untuk mengajukan keberatan atas sanksi yang dikenakan. Apabila perusahaan tersebut dapat memberikan bukti yang kuat bahwa mereka tidak melanggar aturan, maka denda tersebut tidak perlu dibayarkan.

Share This