The Palm Scribe

Perusahaan Sawit Menepis dan Menganggap Tuduhan Greenpeace Sebagai Pengalihan Isu 

Sebuah laporan terakhir Greenpeace mengenai industri kelapa sawit yang menuduh banyak perusahaan sawit terus melakukan praktik-praktik yang tidak berkelanjutan serta terus membabat hutan, dikesampingkan oleh banyak perusahaan sawit sebagai pengalih perhatian saja yang berisi kumpulan data dan isu lama yang sebenarnya sudah ditangani.

Wilmar, perusahaan sawit raksasa yang dituduh Greenpeace dalam laporannya telah terus membeli minyak sawit dari perusahaan yang menggunduli hutan Indonesia, menyatakan bahwa perusahaan tidak membeli dari usaha usaha yang tidak memiliki komitmen untuk tidak menjalankan deforestasi.

Dalam sebuah rilis tertulisnya, Wilmar mengatakan bahwa Greenpeace juga telah mengingkari bahwa deforestasi terutama disebabkan oleh adanya pasar-pasar gelap yang dipasok oleh perusahaan-perusahaan yang tidak komit kepada keberlanjutan.

“Wilmar di targetkan karena ukuran dan skala operasi kami, tetapi Greenpeace nampaknya telah menelantarkan fakta bahwa deforestasi sebenarnya didorong oleh ketersediaan pasar pasar gelap yang menghimpun pemasok tanpa komitment NDPE (No Deforestation, No Peat, No Exploitation),” ujar Wilmar dalam rilisnya yang dikirimkan kepada The Palm Scribe.

Dalam laporannya yang berjudul “The Final Countdown” yang diluncurkan hari Rabu (19/9), Greenpeace mengatakan bahwa merek-merek konsumer global terus membeli kelapa sawit dari perusahaan-perusahaan yang melakukan deforestasi di Indonesia walaupun pembeli pembeli ini sudah berulangkali berjanji untuk membersihkan mata rantai pasokan mereka. Wilmar di incar sebagai pelanggar tervesar diantara 25 kelompok bisnis yang ditelitinya.

Wilmar, yang menyayangkan bahwa Greenpeace tidak berkonsultasi sebelum menerbitkan laporannya,  mengatakan bahwa pemasok yang tidak melakukan praktik keberlanjutan ini menyumbangkan sekitar 30 persen dari kapasitas penyulingan minyak sawit di Indonesia dan Malaysia, dua negara produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia.

Wilmar juga menambahkan bahwa tuduhan Greenpeace hanya merupakan pengalihan perhatian dari usaha-usaha Wilmar yang sebenarnya untuk mendorong perkembangan yang berkelanjutan dari kelapa sawit. Wilmar juga mengoreksi laporan dengan mengatakan bahwa Wilmar hanya membeli dari 13 kelompok pemasok dan bukan dari 18 seperti dikatakan dalam laporan.

Sebastian Sharp, dari group sawit Eagle High, juga sama sinisnya. “Seperti yang diharapkan, laporan ini berisi kejahatan industri kita yang berjilid-jilid, bagaimana hal ini mempengaruhi planet secara negatif dan bagaimana waktu semakin menipis sebelum  tengat waktu no-deforestasi berlaku di tahun 2020. Namun, pengamatan yang lebih detil memperlihakan bahwa perhitungan waktu final ini mungkin sebenarnya adalah bagi gerakan anti- sawit itu sendiri,” ungkap Sharp.

Ia menyitir klaim Greenpeace bahwa 26 produsen minyak sawit bertanggung jawab atas penggundulan 130.000 hektar hutan semenjak tahun 2015, dengan 40 persen diantara hutan tersebut berada di Papua. Pernyataan Greenpeace bahwa luasan deforestasi ini “dua kali luas Singapura” sebenarnya merupakan luasan yang sangat kecil bila mengingat luasnya hutan di Indonesia.

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada bulan April 2018 menyebutkan luasan hutan Indonesia adalah 125,9 juta hektar, atau menutupi sekitar 63.7 persen luas daratan Indonesia. Sharp juga menunjukkan bahwa sebenarnya data dalam laporan Greenpeace justru menunjukkan betapa lambannya penanaman baru kelapa sawit di Indonesia semenjak 2015.

“Kehabisan luasan hektar untuk dikeluhkan hanyalah merupakan satu dari daftar masalah yang semakin panjang dari kelompok-kelompok anti sawit, Penelitian baru baru ini memperlihatkan bahwa  sementara mungkin terjadi penyusutan luas hutan di Asia dalam beberapa dasawarsa terakhir, hal ini sudah jauh lebih terkompensasi oleh pertumbuhan luas hutan di kawasan lainnya,” tambahnya, seraya menunjuk kepada sebuah laporan di bulan Agustus yang dimuat oleh Phys.org.

Sementara itu, seorang eksekutif senior sebuah perusahaan kelapa sawit yang disebutkan dalam laporan Greenpeace menyatakan bahwa laporan Lembaga Swadaya Masyarakat ini sebenarnya berisi banyak isu lama yang sudah diatasi.

“Hal-hal yang disebutkan oleh Greenpeace sudah pernah ditanyakan sebelumnya dan perusahaan telah meresponsnya secara panjang lebar,” ujar eksekutif perusahaan yang memiliki operasi sawit di Sumatra, Kalimantan dan Papua, yang meminta namanya tidak disebutkan,

Laporan Greenpeace juga mengatakan bahwa setelah bertahun tahun mengadopsi kebijakan konservasi, “Pemegang merek dan pedangan tetap tidak mampu memonitor kelompok kelompok produsen dalam mata rantai pasokan mereka.”

Direktur untuk Indonesia bagi The Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), Tiur Rumondang, mengatakan bahwa organisasinya yang beranggautakan berbagai pemangku kepentingan dalam industri sawit, baik produsen, konsumen, pengambil kebijakan dan pengamat, tetap komit kepada transparansi dan akuntabilitas.

Tetapi RSPO juga mengakui “bahwa ada beberapa isu lintas sektor budidaya, termasuk kelapa sawit, yang membutuhkan perhatian – terutama ketika komoditasnya di budidayakan dan dihasilkan secara tidak berkelanjutan,” Rumondang menambahkan dalam rilis tertulisnya,

Ia menegaskan kembali bahwa RSPO memiliki system berjalan untuk memastikan bahwa perkebunan yang sudah disertifikasinya tetap patuh pada standar organisasi, dan sistim ini termasuk sertifikasi oleh pihak ketiga, sistim akreditasi bagi badan badan sertifikasi, sertikfikasi mata rantai pasok hingga pengguna terakhirnya, ketertelusuran melalui sistim Palm Trace , serta mekanisme pengaduan yang terbuka dan transparan.

RSPO, ditambahkan Rumondang, “menganggapi hal hal seperti ini dengan serious dan akan mempelajari tuduhan tuduhan spesifik yang terkandung dalam laporan Greenpeace.”

Wilmar, juga mengatakan bahwa beberapa cara Greenpeace menghubung-hubungkan perusahaan kedalam suatu kelompok perusahaan sangatlah rentan dan tidak terdapat bukti jelas bahwa perusahaan perushaan yang disebutkan terhubung karena saham atau kepemilikan bersama secara hukum.

Perusahaan juga menegaskan bahwa aksi aksi terhadap pemasok yang terkait dengan ketidak patuhan terhadap NDPE harus didasarkan kepada kepemilikan hokum yang jelas/ hubungan kepemilikan sahah, atau dimana ada pengelolaan bersama yang jelas dan pengakuan atas adanya kelompok korporasi.

“Tanpa bukti bukti yang jelas, terdapat risiko bahwa kami akan secara tidak adil menghukum pihak yang tidak bersalah. Kami tetap komit untuk membicarakan isu isu potensiil dengan pemasuk kami yang ada kini, dan kami bangga dapat mengatakan bahwa dalam banyak kasus, kami telah dapat memperoleh persetujuan mereka untuk bertanggung jawab,” tambahnya.

Dengan lebih dari 1.000 pemasok langsung dalm mata rantai pasokan, Wilmar mengatakan telah berinvestasi besar besaran dalam bentuk sumber daya unmtuk mengembnangkan program yang ekstensif untuk mepromosikan dan melaksanakan kebikjakan NDPEnya dan perusahaan terus menghadapi risiko asosiasi, bahkan dari pabrik dan perkebunan  yang bukan pemasok, selama mereka masih tergabung dengan pemasok yang ada.

Share This