The Jakarta Post, 23 Agustus 2018
Peraturan presiden (Perpres) baru, yang akan berlaku pada 1 September 2018, akan memperluas penggunaan 20% campuran biofuel (B20) ke berbagai sarana transportasi di luar sektor kewajiban pelayanan publik (PSO). Dana Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia (BPDP) Presiden Direktur Dono Boestami mengatakan bahwa BPDP akan memberikan insentif jika masih ada kesenjangan antara harga solar dan biodiesel. Perluasan B20 adalah salah satu strategi pemerintah untuk mengurangi defisit transaksi berjalan, yang telah membengkak sebagai akibat meningkatnya permintaan impor bahan bakar.