The Palm Scribe

Perkebunan jumbo belum berpihak ke petani kecil

Bisnis Indonesia, 19 Februari 2019

Perusahaan perkebunan kelapa sawit belum seluruhnya mengalokasikan kebun plasma minimal 20% dari total konsesi yang dimiliki kepada petani sekitar, sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan aturan tersebut, total lahan perkebunan plasma kelapa sawit seharisnya mencapai 1,5 juta hektar. Namun, dari total lahan kebun sawit yang dikelola oleh perusahaan yang mencapai 7,7 juta hektar, hanya 617,000 hektar yang merupakan perkebunan petani plasma.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Dedi Junaedi meminta perusahaan perkebunan sawit yang belum mengalokasikan kebun plasma minimal 20% segera merealisasikan agar tidak dikenai sanksi yang diatur dalam Pasal 60 UU No.39/2014 tentang Perkebunan.

Share This