Bisnis Indonesia, 2 Maret 2019
Penundaan pungutan ekspor crude palm oil beserta produk turunannya, mengancam program peremajaan perkebunan kelapa sawit. Pasalnya, pungutan yang diambil dan dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) itu salah satunya dimanfaatkan untuk program peremajaan perkebunan kelapa sawit (replanting). Kementerian Perdagangan menerbitkan harga referensi ekspor CPO dan produk turunannya yang berlaku mulai 1 Maret 2019 senilai $595,98/ton. Namun, untuk saat ini Komite Pengarah BPDPKS memutuskan untuk tidak mengenakan pungutan ekspor sampai muncul ketentuan baru.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni) Sahat Sinaga dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Rino Afrino meminta pemerintah menghitung dampak dari penundaan pungutan ekspor CPO. Pasalnya, para petani swadaya sangat menggantungkan dana dari BPDPKS untuk replanting.