The Palm Scribe

Peremajaan kebun kelapa sawit mulai Oktober 2017

JAKARTA – Kabar baik bagi para petani kelapa sawit. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengumumkan bahwa program peremajaan (replanting) perkebunan kelapa sawit siap direalisasikan bulan ini. Program ini dimulai setelah sebagian lahan sudah terverifikasi.

Menteri Darmin menyampaikan pengumuman itu di acara Rakornas Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Selasa (3/10/2017). Menurut Darmin, sekitar 4.800 hektare kebun sawit di Kabupaten Musi Banyuasin telah diverifikasi oleh pemerintah pusat bersama Gubernur Sumatra Selatan dan Bupati setempat.

“Mudah-mudahan, sepuluh hari dari sekarang [program replanting] akan diluncurkan,” kata Darmin, seperti dikutip harian Bisnis Indonesia.

Darmin menambahkan, setelah Musi Banyuasin di Sumatra Selatan, program akan dilanjutkan di Sumatra Utara, Riau, dan Jambi.

Rencana replanting ini sempat dipertanyakan sejumlah petani. Pada April 2017, petani plasma kelapa sawit di Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung, meminta kejelasan tentang bantuan peremajaan kebun (replanting) menggunakan hasil pungutan ekspor CPO.

Leman Ani, Ketua KUD Bina Tani Sejahtera di Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang, mengatakan petani-petani sawit yang tergabung dalam koperasi itu bahkan ingin mengetahui teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian No 18/Permentan/KB.330/5/2016 tentang Pedoman Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit.

Kami juga ingin mendengar secara langsung peraturan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), terutama tentang persyaratan dan kelengkapan dokumen untuk mendapatkan bantuan itu,” katanya saat menerima kunjungan BPDPKS, Kamis (27/4/2017), seperti ditulis harian Bisnis Indonesia.

Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Dono Boestami menyebutkan, dari 4.800 ha, sesungguhnya baru 2.800 ha yang terverifikasi. “Sisanya masih dalam proses,” katanya. Sebanyak 2.000 ha lainnya sudah berstatus sertifikat hak milik (SHM).

BPDPKS merupakan badan layanan umum (BLU) yang akan mengucurkan dana replanting dari hasil penghimpunan dana ekspor sawit. Sejak BPDPKS dibentuk dua tahun lalu, replanting nyaris belum berjalan meskipun pemerintah kala itu berjanji dana pungutan ekspor itu akan dikembalikan kepada petani dengan meremajakan tanaman mereka yang usianya sudah tua.

Penyaluran dana replanting BPDPKS mensyaratkan, antara lain umur kebun mendekati 25 tahun, produktivitas di bawah 10 ton per ha, dan memenuhi standar Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). ISPO mensyaratkan legalitas lahan, yang ditunjukkan dengan kepemilikan sertifikat.

BLU itu berencana meremajakan kebun sawit seluas 22.000 hektare tahun ini dengan mengalokasikan dana Rp550 miliar dari hasil pungutan ekspor CPO. Perhitungannya, setiap hektare kebun mendapat bantuan Rp25 juta.

Berdasarkan catatan Kementerian Pertanian, luas kebun sawit yang perlu diremajakan mencapai 1,5 juta ha.

Share This