Tidak adanya definisi hutan dan deforestasi yang sama bagi semua pihak, Indonesia, sebagai salah satu paru-paru dunia utama dengan tutupan hutan tropisnya yang sekitar 162 juta hektar itu, tak henti-hentinya berselisih pandang dengan yang menuduhnya membiarkan deforestasi terjadi dengan pesat.

Pemilihan definisi hutan dapat membawa dampak yang besar terhadap perkiraan deforestasi dan kerusakan hutan dan juga perkiraan mengenai pendorong deforestasi yang sebenarnya.
Panil Internasional Mengenai Perubahan Iklim (International Panel on Climate Change/IPCC) merekomendasikan bahwas semua negara seharusnya melaporkan kehilangan tutupan hutan mereka, dan juga emisi gas kaca mereka dengan menggunakan definisi yang diakusi dunia internasional seperi halnya definisi badan Pangan Dunia (FAO). Namun tiap negara, termasuk Indonesia, biasanya memilih menggunakan definisi mereka sendiri.
Indonesia berpedoman kepada dua buah definisi hutan, satu termaktub dalam Peraturan Menteri Kehutanan P.14 tahun 2004 dan yang satunya lagi dalam Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 mengenai Kehutanan.
Peraturan Menteri Kehutanan P.14 tahun 2004, mendefiniskan hutan sebagai lahan dengan luas minimum 0,25 hektar, dengan tutupan tajuk pohon setidaknya 30 persen dan dengan pepohononan yang mampu mencapai ketinggian lima meter saat ditebang.
UU nomor 41 tahun 1999 yang mulai berlaku tahun 2000, membagi hutan kedalam tiga kategori – hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi.
Menurut definisi nasional mengenai hutan dari kementrian Kehutanan, perkebunan monokultur dianggap bagian dari domain hutan nasional sementara perkebunan kelapa sawit, walaupun monokultur, tidak. Sawit tidak dianggap sebagai pohon dalam perbendaharaan istilah pemerintah.
Ketiadaan definisi yang universal juga ditemukan dalam memformulasikan deforestasi di Indonesia. Definisi deforestasi saat ini mengacu kepada Peraturan Menteri Kehutanan P.30/Menhut-II/2009 yang menjelaskannya sebagai perubahan secara permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan yang disebabkan oleh kegiatan manusia.
Pengertian tersebut menyebabkan perbedaan perhitungan tingkat deforestasi menurut Indonesia dan pihak pihak lainnya.. Deforestasi internasional menghitung kehilangan lahan yang diakibatkan oleh konversi ke Hutan Tanaman Industri (HTI) sedangkan perhitungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum meliputi tersebut
Terkait dengan hal ini, Siti Nurbaya selaku Menteri Lingkungan Hidup mengatakan pemerintah akan mencoba mendefinisikan ulang apa itu hutan dan deforestasi dengan melibatkan para ahli.
“Posisi ini jadi sangat penting bagi Indonesia menuju negara maju, hingga deforestasi bukan lagi jadi beban citra, tetapi bagian agenda atau dianggap sebagai masalah yang dapat kita selesaikan,” ujarnya seperti dikutip Mongabay
Di Indonesia sendiri, belum terdapat kesepahaman mengengai definisi hutan yang sebenarnya.
Soelthon Gussetya, Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia berpendapat definisi dari Peraturan Menteri Kehutanan kurang tepat sebab mengurangi makna dari hutan itu sendiri.
“Jadi kalau kami di FWI melihat bahwa pendekatan data hutan dengan definisi tersebut mereduksi hutan yang tidak hanya sekedar dominansi pepohonan,” ujarnya saat dihubungi Palm Scribe sembari menjelaskan saat ini Forest Watch menggunakan definisi yang berasal dari Undang Undang.
Sementara Kosar selaku Koordinator Nasional dari Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) mengaku juga menggunakan definisi dari Undang Undang namun menjelaskan bahwa yang jadi permasalahan bukan dari definisi hutan atau deforestasinya, melainkan pengawasan penggunaan kawasan hutan di lapangan.
“Jadi menurut saya kita jangan terjebak pada sesuai atau tidaknya definisi tersebut dengan keadaan lingkungan sosial ekologis yang ada saat ini. Hal ini karena seperti yang kita ketahui bersama, secara aturan sudah cukup baik namun lemah pada tataran implementasinya,” ujarnya.
Kosar juga berpendapat pemerintah harus lebih melibatkan masyarakat dalam pengawasan hutan serta membuka transparansi data dan informasi hutan yang dapat diakses publik.
Dengan mengandalkan definisi hutan dan deforestasi mereka sendiri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan bahwa tingkat deforestasi di Indonesia menurun hingga 133.630 hektar dalam periode 2016 – 2017 apabila dibandingkan periode sebelumnya.
Menanggapi data tersebut, Soelthon Gussetya kembali mengutarakan pendapatnya bahwa menurunnya deforestasi yang ada tidak merata. “Bisa jadi Indonesia Barat menurun deforeatasinya tapi Indonesia Tengah dan Timur meningkat, walaupun keseluruhan bisa jadi ratedeforestasinya menurun,” jelasnya.
Soelthon juga berpendapat Maluku Utara dan Kalimantan Timur adalah provinsi yang mempunyai tingkat laju deforestasi yang terbesar pada tahun 2016 dengan angka 52 ribu hektar untuk Maluku Utara dan 157 ribu hektar untuk Kalimantan Timur. Wilayah tersebut diakuinya melalui artikel yang dipublikasi FWI adalah proses landclearing untuk wilayah HTI.