Bisnis Indonesia, 13 Desember 2018
Pelaku usaha mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi untuk memayungi implementasi kewajiban korporasi dalam memfasilitasi pengembangan kebun kelapa sawit rakyat. Dalam UU No.39/2014 tentang perkebunan pada pasal 58 ayat 1 disebutkan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) wajib memfasilitasi pembangunan kebun rakyat paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan. Selanjutnya dalam pasal 59, ketentuan mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono mengatakan, sampai saat ini PP yang mengatur pelaksanaan kewajiban tersebut belum kunjung diterbitkan. Padahal, seharusnya PP tersebut terbit paling lambat dua tahun setelah UU dikeluarkan, ujarnya. Joko juga mengatakan bahwa terdapat inkonsistensi dari Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menafsirkan UU 39/2014. Oleh sebab itu, Joko meminta pemerintah memperjelas aturan ini karena memberikan perintah yang sama untuk objek yang sama, sedangkan mencari kebun rakyat di sekitar lahan konsesi perusahaan juga tidak mudah.