The Palm Scribe

Penantian pengusaha kelapa sawit

Bisnis Indonesia, 6 September 2018

Beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit sekarang khawatir tentang status bisnis mereka. Kekhawatiran mereka bermula dari dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/2015 tentang Perkebunan, yang mengharuskan perusahaan memiliki izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU). Sebelum penerbitan keputusan baru ini, perusahaan hanya diminta untuk mendapatkan IUP. Perusahaan-perusahaan ini belum memiliki HGU, dan mereka takut kegiatan bisnis mereka akan dianggap ilegal. Oleh karena itu, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Mukti Sardjono pada Rabu (5 September) meminta pemerintah untuk mengeluarkan peraturan transisi bagi perusahaan yang masih menunggu penerbitan HGU mereka. Sementara itu, Direktur Indonesia Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) Tiur Rumondang mengatakan bahwa mereka telah memutuskan untuk merevisi persyaratan sertifikasi RSPO. Untuk anggota RSPO yang ingin memperoleh sertifikat, mereka harus memiliki IUP dan HGU. Sementara itu, bagi mereka yang telah memperoleh sertifikat RSPO tetapi masih belum memiliki HGU, sertifikat mereka akan tetap berlaku dan mereka dapat mengajukan proposal untuk sertifikasi ulang.

Share This