Bisnis Indonesia, 15 Oktober 2018
Pemerintah harus proaktif memastikan mesin-mesin penggerak industri dapat menggunakan solar dari minyak bumi yang dicampurkan fatty acid methyl esters (FAME) dari minyak sawit menjadi biodiesel kadar 30% (B30) tepat waktu. Pemerintah menargetkan mandatori ini pada 2020. Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat M. Sinaga menuturkan, Presiden Joko Widodo sudah menyatakan komitmennya untuk mempercepat program B30. Untuk itu, kementerian teknis harus mempercepat kinerja mereka. Sahat di Medan pekan lalu mengatakan penghiliran CPO menjadi bahan bakar akan mengurangi impor serta meningkatkan nilai tawar minyak sawit.
Sementara itu, Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN) Wahyu Purbowasito menuturkan ada atau tidaknya standar B30 di Amerika Serikat tidak menjadi acuan di Indonesia. Selama pemerintah punya jaminan penerapan B30 tidak merusak lingkungan dan memberikan kinerja yang baik, maka penerapan wajib B30 bisa dilakukan, katanya.