The Palm Scribe

Pembakar hutan harus dihukum

Media Indonesia, 1 Agustus 2018

Pelaksana Tugas Gubernur Jambi Fachrori Umar kemarin (31 Juli) meminta Satgas Penanganan Kebakaran Hutan untuk menghukum para pembakar hutan dan lahan di provinsi ini. Pemerintah Jambi bertekad untuk menghilangkan kebakaran hutan dan lahan setelah bencana kabut di 2015, katanya. Untuk itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Gubernur No. 31/2016 pada Maret 2017 sebagai pedoman teknis untuk implementasi Perda No. 2/2016 tentang pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Sementara di Sumatra Selatan, TNI telah menugaskan 200 tentara untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan di beberapa lokasi agar tidak menyebar lebih jauh.

Share This