Pegiat buruh menghimbau pemerintah dan perusahaan swasta untuk membantu menyediakan rapid test bagi buruh perkebunan kelapa sawit, karena walaupun pekerjaan mereka tidak dengan bergerombol, mereka tinggal di perumahan yang padat dan dengan akses kepada layanan kesehatan yang terbatas hingga mereka rentan tertular COVID-19.
“Kami menerima informasi sejumlah buruh perkebunan sawit di kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah, kemudian di salah satu PBS di Kalimantan Timur terpapar virus Covid 19. Situasi ini mestinya direspon cepat oleh pemerintah dan perusahaan”, kata Hotler “Zidane” Pasaoran, koordinator Koalisi Buruh Sawit.
Zidane dikutip mengatakan dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan koalisi bahwa terbatasnya fasilitas kesehatan di perkebunan kelapa sawit dan kesulitan akses alat pelindung diri membuat buruh perkebunan sawit rentan tertular. Ia mengatakan bahwa sebagian besar perkebunan sawit berada di lokasi yang jauh dari fasilitas layanan kesehatan. Buruh perkebunan juga kesulitan mengakses alat pelindung diri serta tinggal di pemukiman yang terpusat dan padat.
“Menurut kami, kondisi pemukiman buruh yang padat berpotensi menjadikan virus ini lebih cepat menyebar. Oleh karena itu, untuk mendeteksi sekaligus mencegah penyebaran lebih luas, kami mendorong pemerintah dan perusahaan untuk melakukan pemeriksaan bagi buruh perkebunan sawit”, kata Zidane dalam pernyataan yang diperoleh The Palm Scribe Rabu 29/7).
Baca juga: Komitmen Pembeli Pada Lingkungan dan Petani Sawit di Masa Pandemi.
Ismet Sinoni, Kepala Departemen Organisasi DPP Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mengatakan pemerintah dan perusahaan perkebunan sawit harus melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 secara optimal. Pemerintah, menurutnya, harus memastikan perusahaan perkebunan sawit menyediakan sarana pencegahan seperti masker, sanitizer dan desinfektan bagi buruh mereka.
“Pemerintah harus menjamin dan mengawasi pemenuhan hak-hak buruh di perkebunan sawit yang ditutup sementara karena buruhnya ada yang terpapar COVID-19. Hak-hak buruh yang terpapar atau buruh yang tidak bekerja karena karantina harus dijamin pemenuhannya. ”, kata Ismet.
Sementara itu, Ridho dari Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SERBUNDO) mengatakan perusahaan perkebunan sawit harus melakukan segala tindakan dalam rangka memastikan kesehatan dan keselamatan buruh.
“Proses produksi silahkan tetap berjalan, tapi pencegahan penyebaran dan meminimalisir resiko harus menjadi prioritas perusahaan. Pekerjaan di perkebunan sawit adalah pekerjaan yang mengandalkan tenaga, oleh karena itu perkebunan sawit mestinya mengurangi jam kerja buruh dan di sisi lain memberikan vitamin untuk meningkatkan daya tahan buruh,” ujar Ridho.
Bulan lalu, Joko Supriyono, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengatakan bahwa selama pandemi COVID-19, perkebunan kelapa sawit tetap berjalan normal, dan penerapan protokol pencegahan COVID-19 dilaksanakan dengan sangat ketat di perkebunan maupun di komplek perumahan karyawan.