The Palm Scribe

Organda Minta Jaminan Pemerintah Mengenai Kelancaran Mutu Pasokan B20

Organisasi Angkutan Darat (Organda) mendukung program pemerintah untuk mewajibkan penggunaan campuran biodiesel B20 mulai bulan September namun meminta jaminan pemerintah atas kelancaran dan mutu pasokan bahan bakar jenis tersebut.

Ilustrasi

Sekretaris Jenderal Organda Ateng Aryono dalam pernyataannya kepada The Palm Scribe pada hari Rabu (29/8), mengatakan bahwa Organda “sangat memahami dan senantiasa mencoba mengerti implementasi Mandatory B20” yang merupakan kebijakan pemerintah, namun ia juga meminta beberapa jaminan dari pemerintah.

“Kami meminta agar pemerintah juga memberikan jaminan agar pelbagai aspek pendukung kelancaran kebijakan tersebut juga mendapat perhatian dan dorongan sepenuhnya,” Aryono menambahkan.

Ia mengatakan bahwa jaminan itu antara lain mengenai “kelancaran dan mutu pasokan bahan bakar jenis tersebut”.

Beberapa pihak di kalangan industri transportasi sudah meragukan kelancaran pasokan bahan bakar, merujuk kepada beberapa contoh belum lama ini, seperti kelangkaan pasokan solar di Bengkulu baru-baru ini misalnya.

Pemerintah sudah mengambil langkah-langkah antisipatif dengan mengumumkan bahwa keterlambatan pasokan baik oleh penyalur komponen maupun bahan bakar B20 dan juga pengguna akan dikenakan denda sebesar Rp6,000 per liter.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Master Parulian Tumanggor dikutip oleh Bisnis.com pada hari Rabu (29/8) mengatakan bahwa para pengusaha biodiesel siap penuhi permintaan produksi dan tidak ada masalah dalam memenuhi permintaan tersebut.

Tumanggor, yang belum dapat dihubungi untuk konfirmasi, dikutip mengatakan bahwa kapasitas produksi biofuel nasional adalah 14 juta kiloliter dan karenanya, jumlah 2.89 juta kiloliter yang ditetapkan untuk bulan September hingga akhir tahun dapat dengan mudah dipenuhi.

Beberapa operator bus maupun truk juga sudah melontarkan kekhawatiran mereka bahwa mutu bahan bakar yang tidak konsisten, seperti kandungan yang tidak tepat maupun kontaminasi air, dapat mengakibatkan kerusakan pada mesin.

Aryono menambahkan bahwa sehubungan dengan penggunaan ini, Organda juga meminta tidak saja dukungan penuh namun jaminan dari semua Agen Pemegang Merek (APM) serta Gabungan Agen Tunggal Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO).

Menurutnya diperlukan kesepakatan antara industri dan pemerintah serta partisipasi aktif mereka dalam penyediaan dan penggunaan B20 baik dari sisi teknis, ekonomis maupun ketersediaan,

“Serta, jika dimungkinkan, adalah pemberian subsidi kepada industri angkutan umum jika diperlukan langkah migrasi sistematis terhadap penggunaan B20,” ujarnya.

Aryono juga memberikan catatan serius atas kebijaksanaan B20 pemerintah ini dengan mengatakan bahwa penggunaan jenis bahan bakar ini sebenarnya tidak sejalan dengan standar emisi kendaraan Euro4 yang ingin diterapkan pemerintah mulai bulan Oktober nanti.

“Hall ini tentunya menjadi catatan serius dalam kebijakan di atas, mengingat sampai saat ini dinyatakan B20 maksimal support mesin standar Euro2,” ujarnya.

Pemerintah pada pertengahan bulan Agustus, melalui Peraturan Presiden nomor 66 tahun 2018 memperluas kewajiban penggunaan B20 ke sektor non-subsidi atau non-public service obligation sector mulai tanggal 1 September 2018.

Kebijakan tersebut diharapkan akan dapat menekan defisit neraca perdagangan dengan mengurangi impor bahan bakar minyak.

Share This