The Palm Scribe

Moratorium, Apa Kata Mereka?

Terbitnya Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2018 tentang moratorium izin perkebunan kelapa sawit di sambut hangat oleh kalangan penggiat Lingkungan, namun masih dengan catatan masih perlunya beberapa perbaikan lagi.

“Kita sih welcome banget! Bagus sih capaiannya, tapi ya, banyak kurangnya,” Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik, mengatakan kepada The Palm Scribe.

Ilustrasi

Taufik mengatakan bahwa walaupun bagus substansinya, inpres tersebut tidak dapat dijadikan solusi akhir permasalahan industri kelapa sawit.

Ia mencontohkan beberapa kelemahan dan kecurangan dari produk hukum tersebut, termasuk sifatnya yang non-permanent dan juga tidak adanya pengikat yang menjamin terus dijalankannya inpres tersebut di kemudian hari.

“Pembekuan ini bersifat sementara saja, tidak ada Jaminan kedepannya,” ujar Taufik.

Tidak adanya sanksi yang dapat menjamin keberlangsungan peraturan tersebut juga membuat ya rawan dilonggarin, apalagi menurut Taufik, pelanggaran kental mewarnai Industri kelapa sawit selama ini.

Sebuah rilis yang diterima The Palm Scribe dari Greenpeace membeberkan dua hal yang menunjukkan kelemahan instruksi presiden ini.

Pertama adalah bahwa moratorium tidak mencegah alokasi konsesi baru pada jutaan hektar hutan alam yang dikendalikan oleh Pemerintah.

Kedua, ia juga tidak mencegah praktiknya deforestasi di lahan gambuh yang berada dalam areal konsesi perusahaan kelapa sawit.

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Indonesia juga mendukung adanya moratorium izin pembukaan lahan sawit.

Melalui rilis SPKS yang diterima oleh The Palm Scribe, SPKS berpendapat moratorium juga bermanfaat untuk mengatasi permasalahan kelebihan produksi kelapa sawit yang ada, namun mengkritisi kebijakan B20. “Sawit Indonesia sudah penuh di pelabuhan sehingga pemerintag membuat B20 untuk pasar baru karena stok crude palm oil (CPO) banyak tidak terjual dan mberdampak ke harga TBS petani yang rendah,” ungkap SPKS.

SPKS juga menuntut beberapa hal dari moratorium yang ada, misalnya legalitas lahan petani yang perlu diselesaikan, pendataan petani kecil, audit penguatan kerjasama antara petani kecil dan perusahaan sawit.

Beberapa perusahaan kelapa sawit besar telah dihubungi The Palm Scribe terkait keputusan moratorium dari pemerintah, namun tidak satupun ada yang memberi jawaban.

Share This