The Jakarta Post, 20 September 2018
Komitmen untuk menyuplai minyak sawit hanya dari produsen yang berkomitmen untuk melindungi lingkungan dan menghormati hak asasi manusia diperkenalkan pada akhir 2013 sebagai reaksi terhadap ekspansi perkebunan kelapa sawit yang ceroboh. Komitmen yang dijuluki “No Deforestation, No Peat, No Exploitation” (NDPE), diperkenalkan oleh produse minyak sawit terbesar dunia, Wilmar International. Hal ini diikuti segera oleh produsen lain dan produsen produk konsumsi yang bersumpah untuk memasok minyak sawit bebas deforestasi pada tahun 2020. Lima tahun ke depan, organisasi lingkungan Greenpeace International menemukan bahwa produsen minyak sawit masih melakukan praktik deforestasi yang ekstensif. Dalam laporan yang diperoleh oleh “The Jakarta Post”, Greenpeace mengungkapkan bahwa 25 produsen utama minyak sawit yang memasok ke merek terbesar di dunia diketahui telah menghancurkan lebih dari 130.000 hektar hutan dan lahan gambut sejak 2015. Jumlah ini hampir mengerdilkan skala penuh pembabatan hutan, karena ukuran total landbank kolektif mereka tidak diketahui. Dari total area yang rusak, sekitar 40% dari deforestasi, atau 56.000 ha, terjadi di Papua, wilayah terdepan dalam perang industri kelapa sawit terhadap lingkungan. Menanggapi laporan tersebut, Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Togar Sitanggang mengatakan GAPKI telah memastikan bahwa setiap anggotanya mematuhi hukum dan mencegah kerusakan lingkungan. Dia menambahkan bahwa GAPKI tidak akan menutupi perusahaan yang tertangkap melanggar hukum dan aturan tentang perlindungan lingkungan.