Kompas, 14 Desember 2018
Tekanan yang terjadi pada kelapa sawit tahun ini masih terus dikelola. Pemerintah pun sudah bergerak untuk mengangkat komoditas itu. Untuk menaikkan harga tandan buah sawit (TBS) di tingkat petani, per 3 Desember lalu, pemerintah menghapus pungutan ekspor kelapa sawit, minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya. Diplomasi dan promosi juga dilakukan untuk mereduksi kampanye negatif sawit di Uni Eropa. Hasil diplomasi itu antara lain penundaan penghentian biodiesel asal sawit dari tahun 2021 menjadi 2030. Sikap pemerintah Perancis yang menolak boikot terhadap sawit juga tidak terlepas dari negosiasi dan advokasi pemerintah, tutur Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Derom Bangun.
Langkah itu perlu didukung pembenahan di dalam negeri. Tata kelola perkebunan sawit harus diatur secara tegas guna mengikuti prinsip berkelanjutan jika ingin kampanye hitam sawit menghilang. DMSI terus mendorong perkebunan mengikuti prinsip berkelanjutan dengan mendapatkan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Perkebunan harus menerapkan NDPE atau No Deforestation, No Peat, No Exploitation yang mencakup eksploitasi hutan, lahan gambut, dan syarat kerja karyawan.