Koran Sindo, 7 Juni 2018
Pemerintah memprioritaskan lahan eks perkebunan inti rakyat (PIR) untuk program replanting kebun kelapa sawit, mengingat status legalitasnya sudah tidak ada masalah, Direktur Jenderal Pertanian Bambang mengatakan di Jakarta, Selasa (5 Juni). Untuk lahan petani yang berada di kawasan hutan, Ditjen Perkebunan berjanji akan membantu untuk mengusulakn kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk dilepaskan dari kawasan hutan.