Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap mantan Legal Manager perusahaan kelapa sawit PT. Duta Palma Group sebagai salah satu tersangka dalam perkara suap terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.
Penahanan tersangka yang hanya diidentifikasi sebagai STR, dilakukan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 5 April 2020 dan ia kini ditempatkan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1, demikian KPK mengatakan dalam sebuah siaran pers yang diterbitkan Minggu (5/4).
KPK menetapkan STR sebagai tersangka pada 29 April 2019 dalam perkara suap terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 kepada Kementetiran Kehutanan.
Dalam perkara dugaan suap alih fungsi hutan ini KPK menetapkan tiga pihak sebagai tersangka, yaitu PT Palma Satu (korporasi), STR, (Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014), dan SUD (Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma).
SUD sebagai Beneficial Owner PT PS bersama-sama STR dan PT PS selaku korporasi dan kawan-kawan diduga memberi uang senilai Rp3 miliar dalam bentuk rupiah dan Dolar Singapura kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau pada saat itu terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau.
SUD diduga menawarkan Maamun fee sejumlah Rp 8 miliar melalui Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung Gulat, apabila areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Pada tanggal 25 September 2014, KPK menggelar operasi tangkap tangan dan berhasil menjerat Maamun, dan Manurung. KPK juga mengamankan uang sebesar Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156 ribu Dolar Singapura.
Maamun divonis penjara tujuh tahun namun mendapatkan grasi dari presiden berupa potongan sebesar satu tahun sedangkan Manurung terkena hukuman penjara selama tiga tahun.
Tersangka korporasi PT PS didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka STR dan SUD didakwa dengan pasal –pasal yang sama tetapi juga didakwa melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Sebelum menjadi tahanan KPK, tersangka STR telah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun di Rutan Pekanbaru yang berakhir pada 5 April 2020. Atas izin Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, STR dipindahkan ke Rutan Cabang KPK sejak Februari 2020 agar dapat memudahkan proses penyidikan oleh KPK.
Dengan berakhirnya hukuman pada 5 April 2020, kini status STR adalah sepenuhnya tahanan KPK.