The Palm Scribe

Komitmen Moratorium Sawit

foto: oneVillage Initiative on flickr

Pada 19 September 2018, Presiden RI Joko Widodo resmi menandatangani moratorium izin perkebunan sawit baru yang berlaku selama tiga tahun. Moratorium itu tertuang dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

Moratorium sawit ditujukan untuk dapat mengatasi masalah-masalah yang umum terjadi dalam industri sawit, seperti perkebunan sawit dalam kawasan hutan lindung, pembukaan lahan di kawasan High Conservation Value, hingga regulasi yang tumpang tindih. Umumnya, permasalahan tersebut terjadi dikarenakan tidak adanya mekanisme verifikasi lahan, tidak adanya satu peta yang menjadi pegangan dalam pemberian izin serta kurangnya koordinasi antara pemerintah daerah dengan kementerian/lembaga dalam proses penerbitan dan pengendalian izin.

 

Tantangan Moratorium Sawit:

  • Belum adanya alokasi anggaran khusus untuk moratorium sawit di seluruh daerah
  • Tidak ada panduan teknis untuk Pemerintah Daerah
  • Belum adanya mekanisme komunikasi yang jelas antara Pemerintah Pusat dan Daerah

 

Berikut merupakan propinsi-propinsi yang telah berkomitmen pada moratorium sawit menurut data Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perbaikan Tata Kelola Sawit, Kementerian Pertanian: 

Kalimantan Timur

Berkomitmen terhadap izin moratorium yang baru

Papua Barat

Berkomitmen terhadap izin moratorium yang baru

Kalimantan Barat 

Berkomitmen terhadap izin moratorium yang baru dan mengevaluasi izin lama

Kepulauan Riau

Berkomitmen terhadap izin moratorium yang baru dan mengevaluasi izin lama

Riau

Berkomitmen melaksanakan moratorium sawit dengan menggunakan izin moratorium yang baru 

Aceh

Berkomitmen terhadap moratorium penanaman modal asing di perkebunan sawit

Baca lebih banyak tulisan oleh Didiet Nugraha.
Industri perhutanan? Kunjungi The Forest Scribe.
Share This