
Pada 19 September 2018, Presiden RI Joko Widodo resmi menandatangani moratorium izin perkebunan sawit baru yang berlaku selama tiga tahun. Moratorium itu tertuang dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.
Moratorium sawit ditujukan untuk dapat mengatasi masalah-masalah yang umum terjadi dalam industri sawit, seperti perkebunan sawit dalam kawasan hutan lindung, pembukaan lahan di kawasan High Conservation Value, hingga regulasi yang tumpang tindih. Umumnya, permasalahan tersebut terjadi dikarenakan tidak adanya mekanisme verifikasi lahan, tidak adanya satu peta yang menjadi pegangan dalam pemberian izin serta kurangnya koordinasi antara pemerintah daerah dengan kementerian/lembaga dalam proses penerbitan dan pengendalian izin.
Tantangan Moratorium Sawit:
- Belum adanya alokasi anggaran khusus untuk moratorium sawit di seluruh daerah
- Tidak ada panduan teknis untuk Pemerintah Daerah
- Belum adanya mekanisme komunikasi yang jelas antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Berikut merupakan propinsi-propinsi yang telah berkomitmen pada moratorium sawit menurut data Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perbaikan Tata Kelola Sawit, Kementerian Pertanian:
Kalimantan Timur
Berkomitmen terhadap izin moratorium yang baru
Papua Barat
Berkomitmen terhadap izin moratorium yang baru
Kalimantan Barat
Berkomitmen terhadap izin moratorium yang baru dan mengevaluasi izin lama
Kepulauan Riau
Berkomitmen terhadap izin moratorium yang baru dan mengevaluasi izin lama
Riau
Berkomitmen melaksanakan moratorium sawit dengan menggunakan izin moratorium yang baru
Aceh
Berkomitmen terhadap moratorium penanaman modal asing di perkebunan sawit