The Palm Scribe

Komisi Informasi Perintahkan BPN Papua Buka Dokumen HGU Perusahaan Sawit

Komisi Informasi Papua (KIP) dalam keputusannya, mewajibkan Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk membuka informasi hak guna usaha (HGU) 31 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Papua, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Simon Pattiradjawane mengkonfirmasikan pada hari Selasa (10/7).

Keputusan yang bertanggal 28 Mei 2018 ini, merupakan keputusan gugatan informasi atas kantor wilayah BPN Papua yang didaftarkan LBH Papua tanggal 12 Maret yang lalu, Pattiradjawene mengatakan ketika dihubungi per telpon oleh The Palm Scribe.

“Keputusan ini menyangkut dokumen HGU 31 perusahaan perkebunan sawit di Papua,” Pattiradjawane mengatakan.

Ilustrasi

KIP meminta BPN Papua, sesuai permintaan LBH Papua, menjadikan informasi mengenai HGU perusahaan sawit di Papua, yang dirinci meliputi, nama pemegang izin HGU, tempat dan lokasi, luasan, jenis komoditi yang ditanam serta peta areal HGU dengan titik koordinatnya, terbuka bagi umum.

Pattiradjawane mengatakan bahwa bila pihak BPN tidak mengajukan banding, “maka keputusan KIP Papua tersebut sudah inkracht.”

Melke Mentang, kuasa hukum BPN Papua, tidak dapat langsung dihubungi untuk komentar namun ia dikutip oleh Mongabay telah mengatakan bahwa BPN Papua tidak akan mengajukan banding dalam kasus ini. Ia juga dikutip mengatakan bahwa BPN akan membuka informasi namun tidak seluruhnya, hanya yang dicakup dalam amar KIP Papua.

Pattiradjawane mengatakan bahwa sebetulnya Komisi Informasi Pusat telah memutuskan pada tahun 2015 bahwa dokumen HGU itu dokumen publik dan kasasi baik pada tingkat PTUN maupun Mahkamah Agung sudah menguatkan amar tersebut.

Namun permohonan untuk membuka dokumen HGU perusahaan sawit yang beroperasi di Papua itu yang diajukan LBH Papua kepada BPN Papua ditolak dan karenanya LBH Papua kemudian mengadukannya kepada KIP Papua, ujarnya.

“Permohonan kami itu ditolak oleh ATR/BPN yang mengatakan bahwa dokumen tersebut bersifat rahasia dan merupakan informasi yang dikecualikan,” Pattiradjawane mengatakan.

Ia menambahkan bahwa ketertutupan informasi mengenai HGU perkebunan sawit ini  antara lain kerap menimbulkan konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat setempat.

Share This