
Koalisi Buruh Sawit (KBS) menuntut agar pemerintah mengeluarkan regulasi yang secara khusus mengatur hak dan kewajiban pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit karena peraturan yang ada belum dapat sepenuhnya melindungi tenaga kerja perkebunan sawit.
“Adanya regulasi yang secara khusus mengatur hubungan kerja di perkebunan sawit harus dipandang sebagai suatu upaya serius Indonesia untuk memastikan hak-hak buruh dihormati, dilindungi, dan dipenuhi,” demikian KBS mengatakan dalam suatu pernyataan tertulisnya yang diterima The Palm Scribe, Kamis (5/12).
Koalisi menganggap bahwa peraturan perburuhan Indonesia masih lemah dalam kaintannya dengan perlindungan buruh, terutama di sektor perkebunan kelapa sawit.
“Regulasi perburuhan Indonesia yang sekarang ada tidak dapat mengakomodasi perbedaan kondisi buruh, utamanya antara buruh di sektor manufaktur dengan buruh di sektor perkebunan kelapa sawit,” dikatakannya.
Dalam pernyataannya, koalisi juga mengatakan bahwa pemerintah seharusnya bekerja untuk memperbaiki sistim perburuhannya dan menempatkan buruh sebagai subyek yang dapat hidup layak.
Koalisi mengatakan bahwa Indonesia memang memiliki peraturan-peraturan perburuhan tetapi mereka tidak dengan serta merta mampu melindungi pekerja dan berbagai keluhan seperti upah rendah, hubungan kerja yang tidak jelas, pemberangusan serikat buruh, dan tingkat perlindungan keamanan dan kesehatan buruh yang rendah masih terdengar di sektor perkebunan kelapa sawit.
KBS menuntu agar pemerintah “mengeluarkan kebijakan untuk perbaikan (taraf hidup) dan perlindungan buruh perkebunan kelapa sawit, salah satunya menghentikan praktik diskriminasi terhadap buruh perempuan.” Koalisi mengatakan bahwa sebagian besar buruh perkebunan kelapa sawit yang berjumlah sekitar 18 juta orang itu adalah perempuan dan merekalah yang biasanya menjadi korban pertama sistim kerja yang eksploitatif di perkebuan kelapa sawit.
“Sebagian besar buruh perempuan bekerja tanpa mendapatkan hak-hak sebagai buruh, kepastian kerja, dokumentasi ikatan kerja, upah minim maupun perlindungan kesehatan memadai,” kata KBS.
Koalisi menuntut pemerintah untuk mengadakan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan peraturan-peraturan perburuhan dan menindak tegas perusahaan kelapa sawit yang tidak menghormati hak hak buruhnya.
Koalisi juga menghimbau pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO nomor 110 tahun 1958 tentang perkebunan dan nomer 184 tahun 2001 mengenai kesehatan dan keselamatan kerja di perkebunan, serta menghimbau lembaga-lembaga keuangan untuk mengadopsi dan melaksanakan prinsip-prinsip “good governance and social responsibility” dengan tidak memberikan pinjaman kepada perusahaan yang tidak memenuhi hak buruhnya.
KBS juga menghimbau lembaga-lembaga keuangan itu untuk mempersyaratkan kepatuhan kepada prinsip-prinsip tersebut bagi perusahan yang ingin bermitra dengan mereka.