
Koalisi Buruh Sawit mengutarakan penolakannya atas Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dengan mengatakan perundangan super ini tidak berpihak kepada buruh dan hanya akan menguntungkan perusahaan dan pemerintah seharusnya lebih memperhatikan kesejahteraan buruh.
“Pemerintah tidak pernah menyinggung tentang kesejahteraan buruh. Pemerintah justru lebih banyak memberikan kemudahan investasi. Koalisi Buruh Sawit menolak tegas Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja”, kata Hotler “Zidane” Pasaoran, Koordinator Koalisi Buruh Sawit mengatakan dalam sebuah siaran pers yang diterima The Palm Scribe Rabu (12/2).
Menurut Koalisi Buruh Sawit, Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan melalui Omnibus Law Cipta Lapangan kerja ini hanya akan menghilangkan upah minimum, pesangon, kepastian kerja, jaminan sosial bagi buruh sementara mempermudah masuknya tenaga kerja asing, dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.
“Revisi UU Ketenagakerjaan merupakan hal yang selalu dimunculkan oleh pemerintah dan pengusaha. Kami melihat revisi usulan pengusaha tentang pengupahan, outsourcing, pesangon dan kontrak yang ditolak buruh, kemudian dimasukkan lagi melalui Omnibus Law ini,” ujar Ridho dari Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SERBUNDO)
Ridho mengatakan bahwa di sektor perkebunan sawit, usulan tersebut sangat memberatkan buruh, sebab mereka akan berpotensi bekerja sebagai buruh kontrak bertahun-tahun tanpa ada kepastian. “Fakta lapangan menunjukkan buruh perkebunan sawit bekerja sebagai buruh kontrak dan buruh harian lepas selama bertahun-tahun. Kondisi seperti itu akan dilegitimasi melalui Omnibus Law”, kata Ridho.
Ismet Inoni, Kepala Departemen Organisasi DPP Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GBSI) menyatakan Omnibus Law merupakan kebijakan yang sepenuhnya diperuntukkan untuk melayani kepentingan investasi.
“Pembahasan Omnibus Law tidak pernah melibatkan serikat-serikat buruh sebagai pihak yang menerima dampak, padahal kebijakan tersebut membahas tentang hak dan kepentingan buruh di Indonesia. Satgas Omnibus Law bentukan pemerintah didominasi oleh pengusaha dan pemerintah, tidak ada dari serikat buruh. Pandangan buruh seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah dalam merevisi regulasi ketenagakerjaan,” kata Ismet.
Andi Akbar dari Trade Union Rights Center (TURC) Indonesia menyampaikan bahwa Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini akan berdampak buruk bagi lebih dari 10 juta buruh perkebunan sawit. “Perluasan jenis pekerjaan kontrak atau outsourcing hanya memperpanjang kerentanan buruh perkebunan sawit. Di sisi lain, kebijakan ini justru melindungi para pengusaha dalam melakukan pelanggaran terhadap buruh karena sanksi pidana akan dihilangkan,” kata Andi.
Koalisi Buruh Sawit meminta pemerintah merevisi UU Ketenagakerjaan tanpa menghilangkan jaminan atas kepastian kerja, upah layak, perlindungan atas keselamatan kerja serta jaminan sosial dan kesehatan. Jumlah tenaga kerja yang terserap dan kontribusi industri sawit terhadap penerimaan negara, seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan perlindungan buruh perkebunan sawit, tambahnya.
Industri Perhutanan? Kunjungi The Forest Scribe.
Subscribe to our newsletter
Stay on top of the industry's news because your informed opinion matters to the palm oil industry.
Thank you for your subscription!
We promise to respect your privacy.