The Palm Scribe

Kinerja ekspor CPO berisiko terhambat

Bisnis Indonesia, 22 Januari 2019

Kebijakan pemerintah untuk mewajibkan penggunaan asuransi dan angkutan laut nasional berpotensi mengganggu kinerja ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan batu bara. Dalam petunjuk teknis Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan mengenai Peraturan Menteri Perdagangan No.82/2017 yang diterbitkan pada 16 Januari 2019, para eksportir CPO dan batu bara wajib menggunakan asuransi nasional. Ketentuan itu wajib dilakukan mulai 1 Februari 2019. Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan dan Keberlanjutan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Togar Sitanggang mengatakan, potensi hambatan terhadap proses ekspor CPO melalui kebijakan itu cukup besar, karena para importir harus mengurus ulang proses free on board (FOB) dari awal. Sebab, mereka harus mencari asuransi nasional yang layak, jelasnya.

Share This