The Palm Scribe

Kewajiban biodiesel 20% mulai bulan ini

Kontan Harian, 1 Agustus 2018

Peraturan Presiden tentang kewajiban menggunakan biodiesel sebesar 20%, revisi Perpres No. 61/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan
Dana Perkebunan Kelapa Sawit akan terbit besok (2 Agustus). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan peraturan tersebut tinggal menunggu tanda tangan presiden saja. Perpres baru akan mengharuskan semua kendaraan menggunakan B20. Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto menambahkan bahwa peraturan tersebut akan meningkatkan permintaan biodiesel sebanyak 3,2 juta ton per tahun.

Share This