Bisnis Indonesia, 8 Februari 2019
Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian No.5/2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian membuat pelaku usaha perkebunan kelapa sawit sakit kepala karena alur perizinan dinilai kian rancu sebab penyerahan semua dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan harus diserahkan di muka. Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Susanto khawatir dengan berlakunya Permentan tersebut justru akan berdampak negatif bagi keberlanjutan usaha sawit. Ia pun beranggapan Permentan ini akan berdampak pada masyarakat sekitar lahan yang telah memberikan izin. Pasalnya, mereka telah menyerahkan lahan, tetapi kebun tidak juga dibangun dan alokasi untuk plasma tidak dibagikan.