Bisnis Indonesia, 29 November 2018
Kementerian Pertanian mengkaji potensi untuk seterusnya tidak memberikan izin ekspansi kebun kelapa sawit bahkan setelah masa berlaku Instruksi Presiden No.8/2018 yang terkait dengan moratorium izin baru itu habis tiga tahun setelah diterbitkan pada September lalu. Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Bambang pada Rabu (28 November) mengatakan pihaknya akan memberhentikan sementara perluasan kawasan kebun sawit sampai ditemukan data luas lahan yang konkret bahkan setelah moratorium izin baru kebun sawit itu selesai. Bambang mengatakan kebijakan pemerintah ke depannya tidak akan berusaha menambah luas areal tanam kelapa sawit. Sebaliknya, pelaku usaha dan petani diminta untuk meningkatkan produktivitas kebunnya menjadi enam sampai sembilan ton minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) per hektar.