The Palm Scribe

Inisiatif Serikat Petani Sawit Dalam Menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, telah mengambil inisiatif menyiapkan naskah akademik Rancangan Peraturan Bupati Sintang tentang Kemitraan Usaha Perkebunan dan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat.

Dokumen yang diserahkan kepada Bupati Sintang Jarot Winarno pada Kamis (27/3) di Kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, merupakan hasil kajian SPKS menyikapi komitmen Bupati Sintang terkait perlunya regulasi daerah sejenis.

“Kami mendapat banyak keluhan dari petani dan melihat prakteknya di lapangan terkait persoalan kemitraan ini, yang diperlukan adalah aturan yang jelas dan pendampingan dari Pemerintah Daerah, sehingga betul dilaksanakan sesuai dengan aturan dan berdampak baik untuk pemberdayaan petani dan produktifitas sawit,” tegas Kornelis, Ketua SPKS Kabupaten Sintang.

Kornelis menambahkan bahwa regulasi terkait kemitraan usaha perkebunan dan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sangat diperlukan untuk memperbaiki pola kemitraan usaha perkebunan sawit, sekaligus memastikan pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat di sekitar areal perkebunan seluas 20 persen dari areal perkebunan perusahaan.

Siaran pers SPKS tersebut juga mengutip Yustinus Laud, petani sawit swadaya di Desa Telaga Dua, Kecamatan Binjai, yang mengungkapkan bahwa selama ini penjualan TBS dari petani swadaya tidak melalui kerjasama kemitraan dengan pabrik kelapa sawit.

“Kami masih bergantung pada tengkulak, sehingga berdampak pada harga TBS yang kami terima dan minim mendapat program pemberdayaan. Karena itu, petani berharap agar aturan ini segera diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, untuk memastikan keberlangsungan petani swadaya ke depan di perkebunan sawit di Sintang,” tegas Laud.

Gunawan, ahli konstitusi agraria yang merupakan penyusun naskah akademik dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) mengungkapkan, terdapat persepsi bahwa fasilitasi pembangunan kebun masyarakat adalah berupa pembagian lahan dan kredit dalam kemitraan usaha perkebunan yang mirip dengan pola inti-plasma, di bawah pengelolaan satu manajemen Perusahaan Perkebunan.

“Padahal pembangunan kebun masyarakat adalah kewajiban perusahaan perkebunan, selain melakukan kemitraan usaha perkebunan serta tanggung jawab sosial dan lingkungan,” tegas Gunawan dalam siaran pers yang sama.

Ia menambahkan, kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dimandatkan oleh Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang sudah diuji oleh Mahkamah Konstitusi sehingga seharusnya bisa dipergunakan dalam menyusun regulasi tentang kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, yang menurut UU Perkebunan diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP).

“Sayangnya PP tersebut hingga kini belum ada, sehingga pengaturan kewajiban pembangunan kebun masyarakat diatur lewat peraturan bersama Menteri Pertanian dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Itupun bukan tentang pedoman dan standar fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, tetapi hanya terkait persyaratan pengurusan izin dan hak atas tanah,” ujar Gunawan.

Marselinus Andri, Kepala Departemen Advokasi Seknas SPKS mengatakan, sangat mendukung komitmen Pemerintah Kabupaten Sintang untuk menerbitkan regulasi daerah terkait kemitraan dan fasilitasi pembangunan kebun masyrakat.

“Sehingga ada landasan hukum dalam praktiknya di lapangan, dan pelaksanaannya di perkebunan lebih partisipatif dan ada pengawasan langsung oleh Pemerintah.”

Moratorium sawit  juga mengambil bagian penting dan menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan kemitraan usaha perkebunan sawit dan pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun sawit masyarakat sekitar, sebagai upaya mengevaluasi izin dan hak atas tanah, peningkatan produktifitas sawit dan pembinaan bagi petani sawit.

SPKS akan mendorong Pemda Kabupaten Sintang agar dapat menindaklanjuti usulan SPKS ini melalui pembentukan hukum daerah kabupaten Sintang. Hal ini akan menjadi contoh yang baik bagi kabupaten lain dalam melakukan terobosan terkait pelaksanaan kemitraan dan fasilitasi pembangunan kebun masyrakat di tingkat kabupaten.

Share This