The Palm Scribe

Industri Ingin Standar Terminologi dan Mutu Bagi Bahan Bakar Biohidrokarbon

ilustrasi biohidrokarbon biodiesel

Industri biohidrokarbon di Indonesia menginginkan agar pemerintah menentukan standar nomenklatur bagi bahan bakar dari minyak nabati serta juga standar mutu bagi jenis-jenis bahan bakar tersebut, seorang eksekutif industri ini mengatakan.

“A good nomenclature is necessary so that no confusion arises and to show what the mixture is,” Tatang Hernas Soerawidjaja, Ketua Dewan Pengawas Masyarakat Biohidrokarbon Indonesia (MBI) mengatakan kepada The Scribe dalam sebuah emailnya.

Tatang mengatakan bahwa sampai sekarang beberapa pejabat tinggi pemerintah masih mencampur adukkan terminology dalam bidang biohidrokarbon ini misalnya dalam penggunaan istilah B30, B100, FAME, maupun diesel biohidrokarbon. seperti misalnya pada contoh B30D10 di atas.

FAME, kependekan dari Fatty Acid Methyl Esters, misalnya, biasanya dihasilkan dari minyak nabati dan digunakan sebagai komponen pencampuran dengan bahan bakar diesel dari fosil untuk meningkatkan konten terbarukan dari bahan bakar tersebut. B30 menunjuk kepada campuran bahan bakar diesel fosil dengan 30 percent FAME sementara B100 menunjuk kepada bahan bakar yang 100 persen terbuat dari minyak nabati.

Ia mengatakan bahwa ada batas penggunaan FAME dalam pencampuran biodiesel misalnya, yaitu sampai 30 persen saja. Apa yang dimaksud dengan B40 oleh pemerintah, misalnya,  adalah campuran bahan bakar diesel solar dengan 30 persen FAME dan 10 persen minyak diesel biohidrokarbon.

Baca juga: Produksi Biodiesel Indonesia Naik 24% Menjadi 11,9 juta kiloliter Tahun 2020: IKI

Semua seharusnya memiliki pengertian dan persepsi yang sama mengenai penggunaan dan pengembangan energy terbarukan dari minyak nabati.

Soerawidjaja mengatakan bahwa sebuah standar bagi biofuel, sebuah terminology yang mencakup semua bahan bakar dari sumber hayati, juga diperlukan demi produksi dan niaga bahan bakar tersebut.

“Standar (mutu) tentu saja diperlukan, karena bahan bakar yang diniagakan harus memenuhi standar mutu yang disepakati bersama oleh produsen, pabrik kendaraan pengguna, para ahli, dan pemerintah, “ ujar Soerawidjaja.

Ia pun mengatakan bahwa standar bagi bahan bakar berdasar minyak nabati ini sebaiknya dituangkan dalam bentuk SNI dan/atau peraturan pemerintah.

Pemerintah kini sedang giat mendorong penyerapan minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang lebih besar di dalam negeri mengingat betapa fluktuatifnya pasar global. Salah satu langkah yang diambil adalah mendorong penggunaan bahan bakar dengan campuran minyak nabati sampai dengan bahan bakar biohidrokarbon yang seluruhnya terbuat dari minyak nabati.

Indonesia merupakan negara produsen CPO terbesar di dunia dan bersama produsen terbesar kedua, Malaysia, memasok lebih dari 85 persen CPO di pasaran dunia.

Soerawidjaya mengatakan bahwa kapasitas kilang di Indonesia untuk memproduksi biofuel masih terbatas dan masih diperlukan modifikasi agar dapat menghasilkan campuran biodidrokarbon dengan konten lebih tinggi lagi.

Ia mengatakan kilang di Indonesia hanya dapat menghasilkan campuran minyak diesel fosil dengan 12 persen minyak diesel biohidrokarbon. Kilang masih harus mengalami modifikasi bila menginginkan konten biohidrokarbon yang lebih tinggi lagi.

Walaupun secara teori kilang sekarang ini dapat menghasilkan campuran bensin fosil dengan 50 persen bensin biohidrokarbon, pada kenyataannya, kilang selama ini baru menghasilkan campuran bensin biohidrokarbon dengan kadar 15 persen saja.

Dalam kasus avtur, kilang hanya mampu mencampurkan bahan bakar avtur fosil dengan tiga persen avtur biohidrokarbon. “Kalau xx (konten)-nya mau lebih dari 3, unit kilang harus ditambahi reaktor isomerisasi,” ujar Soerawidjaja.

Industri perhutanan? Kunjungi The Forest Scribe.
Share This