Indonesia mempertimbangkan untuk melonggarkan persyaratan terkait peremajaan lahan dan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) melalui Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Keputusan tersebut untuk mendukung pemerintah dalam program percepatan sertifikasi ISPO terhadap petani kecil perkebunan kelapa sawit.
Banyak pihak mengeluhkan bahwa aspek legalitas lahan perkebunan merupakan rintangan utama dalam sertifikasi petani swadaya. Dedi Junaidi, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan pada Kementerian Pertanian yang juga sekretaris Komisi ISPO, mengatakan bahwa sedang dipertimbangkan berbagai cara mempermudah petani swadaya untuk mendapatkan sertifikasi ISPO.

Salah satunya adalah dengan mempertimbangkan STDB sebagai surat legalitas penggunaan lahan guna program peremajaan kebun swadaya dan juga program sertifikasi ISPO.
“Memang sudah mengarah kesana. yang penting ini masih dalam proses,” Junaedi mengatakan kepada Palm Scribe ketika ditanyakan apakah STDB akan dapat dipertimbangkan sebagai dokumen dalam sertifikasi.
Berbicara di sela sela Konperensi Internasional dan Ekspo ISPO 2018, Junaedi mengatakan walaupun STDB ini diterima maka ini akan disertai dengan persyaratan lainnya, seperti adanya pengawasan.
“Nanti kita usahaan ada surveillance, nanti satu atau dua tahun,” tambahnya.
Ia mengatakan pemerintah sedang mempersiapkan buku pedoman bagi sawit, dan pedoman ini akan ditetapkan melalui surat keputusan direktur jendral perkebunan, atau menjadi lampiran peraturan menteri.
Junaedi juga mengatakan bahwa aspek legalitas ini penting karena tanpa aspek ini akan sulit untuk membuat ISPO menjadi wajib dan akan juga sulit mendapatkan ketertelusuran yang baik.
Ia juga menambahkan bahwa ada kabar baik dari pertemuan antara Direktur Jenderal Perkebunan yang didampinginya, dengan Menteri Lingkungan dan Kehutanan.
“Ada kabar menggembirakan dalam penyelesaian aspek legalitas. …Ibu menteri sudah memberikan sinyal positif, mudah-mudahan nanti diteruskan pada level direktur jenderal, tentang bagaimana melepas ….kebun kebun yang berada di kawasan hutan, akan ada titik temu,” Junaedi mengatakan.
Beberapa pejabat dan pelaku industri sawit mengatakan bahwa salah satu hambatan dalam usaha mempercepat sertifikasi baik bagi perusahaan maupun petani swadaya adalah lahan yang berada di kawasan konservasi atau kawasan hutan.
Bagi perusahaan, saat ini sedang dipertimbangkan opsi tukar lahan, sementara bagi petani belum ada jalan keluarnya.
Indonesia memberlakukan kewajiban sertifikasi ISPO bagi perusahaan di sektor kelapa sawit, namun bagi petani swadaya, sertifikasi ini masih bersifat sukarela. Sampai sekarang baru empat koperasi unit desa yang beranggotakan pekebun sawit swadaya dari 346 sertifikasi ISPO yang sudah diterbitkan.