The Palm Scribe

ICBE untuk Papua yang Berkelanjutan

Keliopas Krey, Wakil Ketua II Panitia ICBE membacakan hasil dari konferensi

Perhelatan International Conference on Biodiversity, Ecotourism, and Creative Economy (ICBE) yang telah berlangsung selama empat hari menghasilkan empat belas poin yang akan menjadi landasan dalam membangun wilayah Papua dengan prinsip keberlanjutan.

The Palm Scribe telah merangkum poin-poin tersebut yang berisikan

1. menegaskan kembali komitmen pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan dan menuangkannya melalui Peraturan Daerah Khusus di Provinsi Papua Barat, revisi atau peninjauan RTRWP Papua dan RTRWP Papua Barat

2. berkomitmen untuk melindungi hak dan memperkuat peran masyarakat adat melalui Perdasus Provinsi dan Perda Kabupaten yang mengakui keberadaan masyarakat adat, nilai budayanya, wilayah adat dan tata kelola dan kelembagaannya, termasuk di dalamnya wilayah hutan dan perairan adat berdasarkan kearifan lokal dan pemanfaatan berkelanjutan.

3. berkomitmen kuat untuk menjunjung tinggi penegakan hukum dan peraturan terkait sumber daya alam dalam pengelolaan pembangunan berkelanjutan, menerapkan moratorium izin-izin baru perkebunan skala besar, pertambangan dan industri berbasis lahan, serta meninjau ulang izin-izin yang telah terbit dengan membentuk tim kerja khusus untuk itu.

4. pemerintah pusat berkomitmen untuk mengatur skema pendanaan berkelanjutan dan insentif fiskal ekologis, yang ditegaskan melalui peraturan perundang-undangan, kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota

5. membentuk Komisi Informasi Provinsi Papua Barat guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas data dan informasi melalui peningkatan sistem informasi yang terintegrasi, baik secara lokal maupun lintas sektor termasuk dengan pusat

6. mengembangkan Museum Sejarah Alam dan Kebun Raya di Tanah Papua yang menunjang upaya konservasi dan penampungan koleksi, penelitian dan peningkatan pemahaman dan apresiasi tentang keanekaragaman hayati dan alam dan budaya Papua

7. mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia

8. mendukung dan memfasilitasi masyarakat adat untuk menemukan pilihan produk-produk bernilai ekonomis tinggi untuk kemudian dikelola oleh masyarakat adat dengan dukungan akses pasar dan pendanaan atau pembiayaan yang sesuai

9. mendorong pembentukan lembaga independen untuk penyelesaian sengketa lingkungan sesuai amanat pasal 64 UU 21/2001, serta berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan pengelolaan SDA berkelanjutan dan akses manfaat oleh masyarakat adat yang juga menjadi amanat dari UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

10. berkomitmen untuk menetapkan kawasan dan/atau koridor konservasi daratan, perairan baru di Tanah Papua, kawasan konservasi esensial, pengelolaan mangrove, rawa gambut, rawa sagu, penetapan kawasan strategis setempat, perlindungan sumber daya genetik dan spesies endemik dan terancam punah dan perlindungan kawasan karst serta meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan yang memiliki legalitas agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat

11. berkomitmen untuk melakukan evaluasi dampak lingkungan terhadap infrastruktur yang sudah terbangun dan memfokuskan pembangunan infrastruktur yang ramah lingkungan antar daerah

12. mendorong dan memfasilitasi percepatan peraturan gubernur terkait ketahanan pangan di Tanah Papua dengan pelibatan penuh pemerintah, DPR, MRP dan Masyarakat Adat

13. mendorong kemitraan global, nasional dan lokal serta membentuk platform multipihak untuk mendorong terbangunnya model-model investasi/pembiayaan yang mendukung tercapainya pertumbuhan ekonomi yang bertujuan bagi pembangunan berkelanjutan di Tanah Papua

14. melanjutkan kerja sama yang sudah terbangun antara masyarakat sipil, lembaga keagamaan, lembaga adat, lembaga pendidikan, dan pihak lainnya dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan.

Share This