The Palm Scribe

Harga biodiesel ditetapkan tiap bulan

Bisnis Indonesia, 13 November 2018

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.45/2018 untuk menggantikan Permen ESDM No.41/2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Dalam permen tersebut disebutkan bahwa harga indeks pasar (HIP) jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak umum dengan HIP bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel dilakukan setiap bulan. Sebelumnya, HIP BBM tertentu ditetapkan setiap tiga bulan.

Direktur Bioenergi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Andriah Feby Misnah mengatakan pada “Bisnis” hari Senin (12 November) bahwa perubahan penetapan tersebut dilakukan untuk mempermudah perhitungan selisih kurang antara HIP BBM jenis minyak Solar dengan HIP jenis biodiesel.

Share This