The Palm Scribe

Hambatan Besar Sertifikasi Petani Swadaya Sawit

Gencarnya tekanan dari luar terhadap industri kelapa sawit Indonesia, mendorong pemerintah untuk mempercepat sertifikasi petani swadaya sawit yang selama ini terabaikan, namun beberapa pakar dan pegiat mengingatkan adanya dua masalah besar yang menghadang, yaitu akses pendanaan dan legalitas lahan.

Bukti Bagja, Pimpinan Proyek Akuntabilitas Penggunaan Lahan pada World Resource Institute Indonesia, percaya bahwa sertifikasi petani swadaya sawit adalah pendekatan termudah untuk menunjukkan terjadinya transformasi dari “business as usual, ke praktik keberlanjutan.”

petani swadaya
ilustrasi

Tetapi karena proses ini membutuhkan biaya yang lumayan besar, untuk berbagai hal dari mulai legalitas, training, kelembagaan, perangkat, audit, dan lain sebagainya, peran pemerintah sangat diperlukan disini.

“Peran Pemerintah adalah mutlak untuk membuat sebuah perubahan yang permanen, tidak hanya sementara atau donor-driven,” terang Bagja.

Peran tersebut, menurutnya, termasuk mensinergikan dana dari berbagai sumber seperti Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS), dan dana dari sektor-sektor lain, untuk membantu petani swadaya sawit.

Selain itu pemerintah perlu merevitalisasi lembaga di daerah yang menjalankan fungsi pendampingan untuk petani swadaya untuk menyelesaikan aspek legal kepemilikan perkebunan, serta memperbaiki kerangka aturan agar menjadi lebih valid.

Menurut Maryo Saputra Sanuddin, Juru Kampanye Sawit Watch,  akses keuangan merupakan permasalahan paling penting dalam usaha percepatan sertifikasi petani kecil kelapa sawit.

“Akses keuangan itu yang paling penting. Seharusnya pemerintah memprioritaskan pemberian akses modal bagi smallholders kelapa sawit terlebih dahulu,” ujar Maryo, dengan menambahkan bawa petani kecil kelapa sawit pada umumnya kesulitan memperoleh modal pinjaman dari bank.

Maryo mengatakan bahwa untuk dapat mengelola perkebunan mereka secara berkelanjutan dan dengan produktivitas yang baik, para petani ini pasti membutuhkan dana.Meskipun mereka memiliki anggunan, proses dan peraturan yang kaku dan seringkali juga berbelit belit, menyulitkan para petani dalam mendapatkan pinjaman.

Bagja mengakui bahwa salah satu kendala yang ada adalah sebagian besar petani swadaya memang belum memiliki akun bank.

“Diestimasikan tidak lebih dari 20 persen saja yang berproduksi secara profesional dan menarik untuk penanam modal maupun bank. Pembiayaan untuk peningkatan produksi ataupun sertifikasi harus diawali dengan initial investment (upfront cost) untuk pembangunan kapasitas petani swadaya tersebut,” ujarnya.

Upfront cost ini, menurut Bagja, bisa datang dari dana yang bersifat publik, atau masuk di dalam skema pembiayaan.

Maryo mempertanyakan mengapa sistim penjaminan kredit melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak terbuka bagi petani kelapa sawit misalnya, padahal kontribusi mereka pada ekonomi cukup besar.

Isna Fatimah, seorang peneliti pada Indonesian Center for Environmental Laws (ICEL), mengatakan implementasi mekanisme KUR di sektor pertanian sebenarnya sudah diatur lebih teknis dalam Permentan 32/2016.

“Tetapi di sisi lain memang pihak lembaga jasa keuangan perlu konsnisten menerapkan keuangan berkelanjutan yang diamanatkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009) dan telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 51/POJK.3/2017,” katanya.

Ia mengatakan bahwa untuk “merealisasikan kredit usaha rakyat yang ramah untuk pekebun skala kecil” kementerian pertanian sebaiknya proaktif untuk berkolaborasi dengan Otorita Jasa keuangan.

“Selain itu, penting juga untuk selalu melibatkan Kementrian Lingkungan dan Kehutanan sebagai pemegang mandat koordinasi pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang berkelanjutan,” tambahnya.

Soelthon Gussetya Nanggara, Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia, berpendapat bantuan langsung dalam bentuk bibit yang berkualitas, pupuk dan peralatan pertanian serta meningkatkan kapasitas petani sawit lebih dapat meringankan beban petani swadaya daripada bantuan modal keuangan secara langsung.

“Pihak Swasta atau lembaga keuangan bisa saja memberikan bantuan modal keuangan dengan jaminan perjanjian bagi hasil panen misalnya,” tambah Soelthon. Ia mengatakan Pemerintah sebaiknya punya skema sertifikasi khusus petani swadaya yang tidak membutuhkan biaya besar dalam proses penilaian ataupun verifikasinya,.

Ia mengatakan untuk saat ini, misalnya, cukup dengan deklarasi legalitas kepemilikan lahannya saja dan kedepannya baru dikembangkan mekanisme yang secara prinsip mengikuti kaidah-kaidah berkelanjutan.

Fatimah berpendapat akses pendanaan bukan yang paling mendesak sekarang dan mengatakan bahwa, masalah utama yang perlu prioritas dibenahi terlebih dahulu adalah legalitas pelaksanaan usaha perkebunan oleh pekebun skala kecil, petani dengan lahan kurang dari 25 hektar,

Ia mengatakan bahwa di kementerian dan kepala daerah tingkat kabupaten/kota, pembenahan ini dapat dimulai dengan menjalankan pendaftaran usaha perkebunan dengan menerbitkan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B)

“Setelah terdaftar, tentu akan lebih mudah bagi pemerintah menentukan target pendampingan dan melakukan monitoring sampai perkebunan skala kecil dapat memenuhi prasyarat ISPO,” ujar Fatimah terkait dengan skema keberlanjutan Indonesia Sustainabile Palm Oil yang sudah diwajibkan pemerintah bagi produsen kelapa sawit, besar atau kecil.

Namun, Maryo berpendapat bahwa terlalu dini bagi pemerintah untuk berusaha keras mensertifikasi petani swadaya kelapa sawit dan seharusnya prioritas diletakkan pada membantu meningkatkan produktivitas mereka terlebih dahulu.

“Produktivitas petani swadaya ini masih rendah, jangan sampai sertifikasi itu dilakukan ketika produktivitas masih rendah,” demikian ujar Maryo.

“Ini dulu dibereskan, baru setelah produktivitas lebih tinggi, berbicara mengenai sertifikasi,” ujarnya.

Maryo mengatakan bahwa proses sertifikasi rumit sekali dan membutuhkan tidak saja pembuktian dan dokumen yang banyak, tetapi juga membutuhkan waktu dan dana yang tidak sedikit, “sementara untuk menaikkan produktivitas saja, sudah susah bagi mereka.”

“Pemerintah, selain perlu proaktif dalam upaya pengembangan kapasitas, juga penting untuk menjalankan sistem monitoring yang intensif dan transparan terhadap pihak-pihak yang melakukan pengembangan kapasitas bagi petani kecil,” kata Fatimah.

Ia menambahkan pemerintah perlu menjadi penentu standar dan quality assurance, sehingga pengembangan kapasitas yang diberikan dapat menjawab masalah lemahnya kapasitas pekebun skala kecil.

Bagja juga menyetujui perlunya membangun kapasitas petani kecil dalam usaha akselerasi transformasi mereka, tetapi menambahkan bawa proses tersebut harus lebih terlembaga dan di pimpin pemerintah, melalui revitalisasi fungsi penyuluh perkebunan dan didukung kolaborasi semua pemangku kepentingan, termasuk swasta.

Para narasumber semua sepakat bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat memainkan peran penting dalam sertifikasi petani kecil kelapa sawit.

“Sejauh ini sertifkasi petani swadaya yang suda ada semuanya dilakukan oleh kolaborasi sektor swasta dan LSM atau donor,” ujar Bagja. Ia dan Fatimah mengatakan salah satu peran penting LSM adalah dalam menjadi tenaga pendamping masyarakat, disamping juga mengadvokasi perubahan tata kelola dan kerangka aturan.

Fatimah menambahkan LSM yang mempunyai akses luas terhadap masyarakat dan mempunyai pengalaman dalam membuat solusi kebijakan, perlu berbagi peran dengan pihak lain, sesuai dengan kapasitas dan mandat organisasinya.

Soelthon juga mengingatkan bahwa sebelum mempermudah proses sertifikasi, perlu pendefinisian yang tepat siapa yang bisa disebut sebagai petani swadaya.

“Kalau menurut saya yang sebenarnya smallholders itu adalah petani yang membudidayakan sawit di atas lahannya sendiri secara mandiri dan berdaulat atas hasil yang akan diterimanya, yang dalam proses budidayanya tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memfasilitasi atau mendukung usahanya,” ujarnya.

Soelthon mengatakan petani plasma tidak termasuk smallholders, karena mereka merupakan salah satu bentuk dari kewajiban perusahaan, termasuk juga kemudian urusan sertifikasinya.

“Dan prioritas yang seharusnya diberi perhatian, adalah kejelasan status lahannya,” serunya.

Share This