The Palm Scribe

Greenpeace: Hutan Sosial adalah Solusi Mencegah Kerusakan Hutan di Papua

Greenpeace mendorong penerapan Program Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Desa di Papua karena menurutnya, masyarakat adat yang turun temurun mengandalkan hutan dalam kehidupan sehari hari adalah kelompok yang paling tepat diandalkan untuk mencegah kerusakan hutan yang ada.

“Perlindungan hutan harus bermanfaat bagi masyarakat setempat, jangan dibiarkan dirusak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang hanya mementingkan keuntungan finansial bagi diri sendiri atau kelompok, tanpa peduli dengan dampak negatifnya,” tegas Charles Tawaru, juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia.

ilustrasi

Tawaru mengatakan kepada The Palm Scribe pada hari Selasa (27/3) bahwa dalam mengkampanyekan perlindungan hutan Indonesia, termasuk di Papua, Greenpeace selalu bekerja sama dengan masyarakat setempat.

“Contoh nyata bentuk kolaboratif kampanye kami adalah turut serta membangun pendekatan hutan berbasis masyarakat adat di Manggroholo-Sira, Papua Barat. Pendekatan ini merupakan bentuk nyata bahwa Greenpeace mendukung skema pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang menempatkan kedaulatan di tangan masyarakat,” serunya.

Di bawah sistem pengelolaan perhutanan sosial dengan skema hutan desa ini, penduduk asli di Manggroholo dan Sira, yaitu suku Knasaimo, kini memiliki akses yang legal dalam mengelola kawasan hutan mereka dengan kearifan setempat dan mencegah terjadinya kerusakan hutan. Melalui Skema Hutan Desa (HD) ini, pemerintah memberikan hak pengelolaan hutan negara kepada lembaga desa untuk kesejahteraannya.

Menurut Tawaru, Kementerian Kehutanan sudah mengeluarkan Surat Keputusan yang memberikan hak pengelolaan hutan bagi masyarakan adat di Sorong Selatan.

“Skema perhutanan sosial seperti ini baik untuk bisa dilakukan di wilayah masyarakat adat yang lain di Papua dan Papua Barat ini,” ujarnya.

Menurutnya, skema pembentukan hutan sosial ini perlu diterapkan pemerintah di seluruh wilayah Papua karena masyarakat adat yang sudah turun temurun hidup dari hutan dan mengelolanya, merupakan pihak yang paling tepat untuk melindungi Papua dari ancaman kerusakan hutan.

“Masyarakat adat mampu berperan sebagai garda pelindung terdepan dari perusakan hutan Papua,” ucapnya.

Menurut Tawaru, masyarakat kini bisa memanfaatkan hutan dengan izin kelola yang ada tetapi dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan.

Menurut Kementrian Kehutanan, Program Perhutanan Sosial yang tengah didorong pemerintah ini bertujuan untuk mengurangi konflik, ketimpangan lahan, mengurangi pengangguran, dan kemiskinan masyarakat setempat di sekitar hutan.

Pemerintah juga telah mengalokasikan lahan kawasan hutan negara seluas 12.7 juta hektare yang terdiri dari hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan dan hutan adat bagi program ini.

Share This