Asosiasi Produsen Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) bereaksi keras terhadap keputusan Eropa menyetujui “Delegated Act” yang menyimpulkan bahwa penanaman kelapa sawit mendorong deforestasi yang berlebihan, dan biodiesel berbahan komoditi tidak layak untuk menjadi bagian dari skema energy terbarukan untuk sektor transportasi Uni Eropa.
“Sulit berbicara tentang keberlanjutan setelah Uni Eropa pada dasarnya memberi vonis bahwa minyak sawit tidak berkelanjutan. Kami akan menempuh jalur hukum dengan UE untuk menentang keputusan ini,” ujar Wakil Ketua GAPKI Togar Sitanggang pada sebuah seminar tentang minyak kelapa sawit berkelanjutan di Jakarta pada hari Kamis (15/3) setelah mengetahui tentang keputusan tersebut.
“Kami telah melakukan semua yang mereka minta untuk kami lakukan. Melalui RSPO pada 2004 dan standar ISPO kami sendiri pada 2011. Kami telah menunjukkan kepada dunia kemajuan kami, tetapi semuanya disapu habis,” katanya kepada audiens yang seluruhnya mendadak terdiam di ruangan seminar tersebut.
Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), merupakan standar keberlanjutan yang dirumuskan oleh berbagai pemangku kepentingan di bidang kelapa sawit dunia, sedangkan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) merupakan standar Indonesia bagi keberlanjutan kelapa sawit.
Sitanggang meneruskan bahwa nampaknya apapun komentar dan umpan balik yang diberikan Indonesia perihal kebijakan energi terbarukan Uni Eropa ini sama sekali tidak digubris. Malahan, setiap tahunya Uni Eropa selalu menambahkan kriteria keberlanjutan mereka.
“Indonesia akan bergerak maju dan melakukan apa pun untuk mencapai keberlanjutan dan memenuhi persyaratan apa pun yang diberikan kepada kami. Tetapi saya pikir kita harus membatalkan rencana untuk berbicara dengan UE bulan depan dan langsung ke Jenewa dan menyerahkan kasus ini ke WTO, ”katanya, merujuk kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Surina Ismail, kepala unit keberlanjutan dari IOI yang berbasis di Malaysia mengatakan bahwa terlepas dari stempel apa yang diberikan oleh UE, industri minyak sawit perlu bergerak maju dan tetap berusaha menunjukkan apa arti keberlanjutan tersebut.
“Saya harap kita bisa menunjukkan kepada mereka, semoga suatu hari nanti mereka akan terbangun dan sudah teredukasi. Kami telah melakukan cara yang berkelanjutan dalam menanam kelapa sawit dan itulah satu-satunya cara untuk maju, ”katanya dalam seminar tersebut.
Ia juga menyatakan setuju bahwa negara-negara penghasil minyak sawit harus langsung membawa kasus ini ke WTO.
Dalam sebuah pernyataannya pada hari Jumat (15/3), Menteri Industri Utama Malaysia Teresa Kok mengatakan ia menentang keputusan UE, dan menuduh proses tersebut didasarkan pada “politik proteksionisme”.
“Negara-negara penghasil minyak kelapa sawit, termasuk Malaysia, telah secara konsisten menjabarkan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa Delegated Act didasarkan pada faktor-faktor yang tidak akurat dan diskriminatif,” katanya dalam pernyataan yang terdiri dari 10 butir peryataan itu.
Kok menyoroti standar ganda Komisi Eropa, dan mengatakan bahwa Uni Eropa gagal menerapkan standar yang sama untuk minyak kacang kedelai, meskipun faktanya penelitian Uni Eropa sendiri membuktikan bahwa kedelai adalah kontributor yang lebih besar terhadap deforestasi.
Petunjuk Energi Terbarukan yang direvisi UE tersebut menetapkan kebijakan menyeluruh untuk penggunaan energi dari sumber terbarukan di Uni Eropa. Ia menetapkan batas pada biofuel, dan bahan bakar biomassa dengan Perubahan Penggunaan Lahan Tidak Langsung (risiko ILUC) yang tinggi dengan ekspansi yang signifikan di lahan dengan jumlah stok karbon tinggi.
Batas tersebut akan mempengaruhi jumlah bahan bakar yang dapat dihitung oleh negara-negara Anggota EU saat menghitung bagian dari energi terbarukan dalam transportasi. Batasan ini berlaku untuk periode 2021-2023, yang secara bertahap akan turun pada 31 Desember 2023 dan diharapkan menjadi nol pada 2030.
Indonesia sebelumnya telah mengkritik penggunaan risiko ILUC sebagai kriteria dengan mengatakan bahwa itu tidak saja diskriminatif, tetapi juga kriteria yang sebagian besar tidak diakui di luar Uni Eropa dan Amerika Serikat. Para pejabat Indonesia juga mengatakan bahwa Jakarta berencana untuk menantang pembatasan UE pada penggunaan biofuel berbasis minyak kelapa sawit berdasarkan metode yang digunakan untuk menentukan keberlanjutannya melalui WTO.
Rancangan Delegated Act menentukan tingkat risiko ILUC berdasarkan pada perluasan area yang diolah menjadi lahan dengan cadangan karbon tinggi, dengan rata-rata ekspansi area produksi tahunan sejak 2008 lebih tinggi dari satu persen untuk risiko ILUC yang tinggi dan mempengaruhi lebih dari 100.000 hektar. Bagian ekspansi tersebut ke tanah dengan stok karbon lebih tinggi dari 10 persen untuk bahan baku risiko ILUC yang tinggi.