The Palm Scribe

Ekspor CPO, Batubara Harus Menggunakan Kapal Nasional

buah minyak sawit mentah
Panen buah kelapa sawit. Foto: Craig Morey.

Dalam rangka meningkatkan pendapatan nasional dari sektor jasa, Menteri Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2020, akan mewajibkan penggunaan angkutan laut nasional serta jasa asuransi nasional bagi ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO) dan batubara serta impor beras dan barang pengadaan barang pemerintah.

“Melalui penyempurnaan Permendag ini, Kementerian Perdagangan berharap peran serta angkutan laut nasional dalam kegiatan ekspor impor akan meningkat, sekaligus mendorong tumbuhnya industri galangan kapal nasional,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam sebuah siaran pers kementeriannya yang dikeluarkan pada akhir pekan lalu (17/4).

Namun, Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkatan Laut Nasional dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu, yang mengatur kewajiban tersebut, masih membuka peluang bagi perusahaan asing, khususnya perusahaan angkutan laut asing, untuk berperan dalam kegiatan ekspor dan impor barang-barang tersebut.

Hal ini mengingat kewajiban penggunaan angkutan laut nasional hanya diberlakukan untuk penggunaan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15.000 (lima belas ribu) deadweight tonnage(dwt).

“Dengan masih dibukanya peran perusahaan angkutan laut asing, maka diharapkan kegiatan ekspor dan impor barang-barang tersebut tetap dapat berjalan lancar,” ungkap Mendag.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, menambahkan, perusahaan angkutan laut nasional yang menggunakan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15.000 (lima belas ribu) deadweight tonnage(dwt) wajib menyampaikan data penggunaan angkutan laut tersebut kepada Kementerian Perdagangan secara elektronik melalui INATRADE, sebelum angkutan laut tersebut sandar di pelabuhan Indonesia.

Seluruh eksportir dan importir barang-barang tersebut diatas, selain wajib melaporkan realisasi ekspor-impor melalui INATRADE, juga wajib mencantumkan cost dan freight serta data polis asuransi dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Sebenarnya ketentuan wajib penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional telah diatur dalam Permendag Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu yang kemudian diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag Nomor 80 Tahun 2018.

Terkait dengan asuransi nasional telah lebih dulu dilaksanakan pada 1 Februari 2019. Namun, pemberlakuan secara efektif baru dilakukan pada asuransi nasional sedangkan implementasi angkutan laut nasional akan dilakukan tanggal 1 Mei 2020.

Baca berita lainnya terkait CPO.
Industri perhutanan? Kunjungi The Forest Scribe.
Share This