Kompas, 4 Desember 2018
Menurut data terbaru dari Badan Pusat Statistik, dari total luas 14,31 juta hektar, perkebunan sawit yang sudah mendapat sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) per Oktober 2018 seluas 2,34 juta hektar. Salah satu penyebab perkebunan sawit belum tersertifikasi ISPO ialah status lahan yang tumpang-tindih. Lahan perkebunan sawit masih banyak yang berada di lahan yang diklasifikasikan sebagai hutan.
Untuk memverifikasi dan melepaskan status Kawasan hutan, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No.8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dan Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Inpres itu dikeluarkan dan diberlakukan 19 September 2018.
Masalah pendataan lahan perkebunan sawit penting untuk membangun industri perkebunan sawit yang berkelanjutan. Apalagi, dari 14,31 juta hektar lahan perkebunan sawit, seluas 5,81 juta hektar masih dikelola rakyat atau perkebunan rakyat. Perkebunan sawit yang dikelola perusahaan swasta seluas 7,79 juta hektar atau 54,43 persen, dan perkebunan kelapa sawit yang dikelola perusahaan negara atau BUMN sekitar 713.120 hektar.